Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jual Beli Satwa Dilindungi, Pelaku Mengaku Cuma Untung 15 Ribu Seekor

Indra Zakaria • 2024-04-30 14:53:34
PARA TERSANGKA: AS, BD, AK, dan SM bersama barang bukti burung cucak ijo yang dilindungi undangundang dalam konferensi pers di Satpolairud Polresta Banjarmasin, Senin (29/4).
PARA TERSANGKA: AS, BD, AK, dan SM bersama barang bukti burung cucak ijo yang dilindungi undangundang dalam konferensi pers di Satpolairud Polresta Banjarmasin, Senin (29/4).

 

SM (43), perempuan asal Sungai Sipai, Kabupaten Banjar diciduk akibat kasus jual beli satwa dilindungi. Masih ada tiga tersangka pria lain yang ditahan Satpolairud Polresta Banjarmasin. Mereka adalah AS (29) warga Jalan Rawasari, Banjarmasin Tengah; BD (39) warga Anjir Serapat, Kapuas, Kalteng dan AK warga Selat, Kapuas, Kalteng. SM adalah pelaku ketiga yang tertangkap. Yang pertama AS. 

Awal mula, polisi menerima informasi bahwa di media sosial ada yang memperjualbelikan burung cucak ijo. Polisi lalu mengatur strategi penangkapan.

Sabtu (27/4) sore, Kanit Reskrim Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Alamsyah Sugiarto ke Jalan Rawasari Ujung, Teluk Dalam. AS tak mengira, calon pembeli itu polisi yang sedang menyamar. Ketika satwanya terlihat, AS pun disergap.

Dari penggeledahan, ditemukan 17 ekor burung dilindungi undang-undang. Dalam interogasi, AS mengaku mendapat kiriman burung itu dari BD. BD pun ditangkap.

Masih dalam pengembangan kasus, didapat informasi bahwa akan ada pengiriman delapan ekor cucak ijo ke Kompleks Permata, Basirih, Banjarmasin Barat. Burung-burung itu dikirimkan SM dari Banjarbaru. Malam itu juga ia ditangkap.

Polisi tak menemukan burung-burung tersebut. Tapi ditemukan barang bukti lain, berupa rekaman transaksi penjualan satwa dilindungi dari ponsel miliknya. 

SM lantas mengungkap, ia memperoleh satwa itu dari AK asal Kapuas. Setelah berkoordinasi, Polsek Selat membantu penangkapan. Ahad (28/4) dini hari, AK dibawa ke Banjarmasin. Modusnya, tersangka menawarkannya di laman Facebook. Tentu memakai akun dengan identitas samaran.

"Mereka ini jaringan perdagangan hewan dilindungi antar provinsi," kata Kasat Satpolair Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Senin (29/4). 

Dikirim lewat jasa travel, per ekor burung dijual Rp150-200 ribu.

"Para pelaku ini melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya hukuman selama 5 tahun penjara," tegas Dading. Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo menambahkan, cucak ijo adalah satwa yang dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 106 Tahun 2018.

"Tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa izin sah dari KemenLHK. Terlanjur memiliki juga tidak boleh, terkecuali memiliki izin penangkaran," jelasnya. 

Dalam konferensi pers itu, SM hanya tertunduk. Dengan suara pelan, dia menyangkal telah lama melakoni bisnis ini.

Baru sebentar, untungnya juga tak seberapa. "Cuma dapat Rp15 ribu seekornya," ujarnya sambil berlalu digiring ke sel tahanan. (*)

 
 
 
 
 
Editor : Indra Zakaria