Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gugatan Sengketa UU Pilkada yang Diajukan Gubernur Kalsel Menunggu RPH Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

M Oscar Fraby • Rabu, 24 Juli 2024 - 18:45 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Miftahulhayat/Jawa Pos)
 

 

Sengketa UU Pilkada yang diajukan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Info terbaru, gugatan ini akan dibahas dalam Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) yang berisikan sembilan hakim konstitusi.

“Kami menunggu putusannya. Apakah diputus langsung atau masuk ke pembuktian. Kami tinggal menunggu pemberitahuannya,” ujar salah satu kuasa hukum Gubernur Kalsel, Syaifudin, Selasa (23/7/2024).

Dibeberkannya, pada sidang sebelumnya, pihaknya diminta melakukan perbaikan materi gugatan. “Sudah kami serahkan perbaikannya. Termasuk alat bukti sudah disahkan,” bebernya.

Dalam sidang RPH nanti. Majelis Hakim MK bakal mengambil keputusan. Apakah dilanjutkan dengan pembuktian, atau langsung diputus diterima atau ditolak. Bagaimana harapan kuasa hukum gubernur?.

Syaifudin menerangkan materi gugatan yang disampaikan pihaknya sudah sangat jelas. Maka pihaknya mengaku sudah siap. “Apapun hasil dari RPH, apakah dilanjutkan dengan pembuktian atau langsung diputuskan langsung, kami sudah siap,” ujarnya.

Sebelumnya, Sahbirin Noor, Ahmad Sufian, dan Riska Maulida yang merupakan Pihak Pemohon memperbaiki permohonan perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024. Ketiganya menguji Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Mereka memperbaiki kerugian konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut, pasca Putusan Nomor 27/PUU-XII/2024 tanggal 20 Maret 2024. “Kami memutuskan untuk memperjelas kerugian konstitusional Pemohon II dan III, Yang Mulia,” kata kuasa hukum, Rivaldi di hadapan Wakil Ketua Mahkamah, Agung Saldi Isra (Ketua Panel) dan Hakim Konstitusi,  Ridwan Mansyur, serta Asrul Sani dalam sidang perbaikan permohonan Senin (15/7/2024) lalu.

Pihaknya menilai Pasal 201 ayat (7) UU Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam putusan tersebut merugikan dirinya.

Bersama dua pemohon, mereka mendalilkan hak konstitusional tersebut hanya terbatas sampai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 mendatang, sebagaimana ditafsirkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan tersebut di atas.

Mereka menegaskan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Daerah memangku jabatan selama lima tahun.

Sementara, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan sengketa ini akan diputuskan melalui RPH. “Apakah permohonan ini akan diputus setelah adanya pembuktian melalui sidang pleno atau atau tanpa pleno. Apapun hasilnya nanti akan diberitahukan kepada kuasa hukum,” kata Saldi. (*)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria
#mahkamah konstitusi