"Korban baru menyadarinya ketika baru pulang jualan, yakin dicuri korban langsung melaporkan ke Polsek," ujarnya.
Berhasil membawa kabur mobil mereka langsung menuju Kota Kandangan, HSS. Di sana berencana diamankan ke seorang teman Salman, sembari ditawarkan. Namun belum ada yang berminat. Sementara teman Salman, Syamsudin tidak mengetahui bahwa mobil tersebut hasil curian.
"Mobil dan BPKB nya dititipkan dengan Syamsudin untuk ditawarkan, tetapi belum ada yang tertarik," tuturnya.
Penyelidikan ini mengerucut setelah mendapatkan rekaman CCTV mereka berdua, Selasa (30/7) dini hari sekira pukul 00.15 Wita, tim gabungan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dibantu opsnal Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, dipimpin Iptu Sudirno, berhasil menangkap Salman di Jalan Martapura Lama Km 7.500 RT 8, Kecamatan Sungai Tabuk kabupaten Banjar, berikutnya membekuk Subakti di rumahnya.
"Dini hari itu juga tim ke Kandangan menuju untuk mencari barang bukti mobil di desa Parincahan Gang Baiturahim Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan," beber Sudirno.
Pelaku berdalih nekat mencuri lantaran sedang kalut perlu uang. Sementara beberapa kendaraan yang ditawarkan hasil kerjasama dengan korban termasuk mobil yang dicuri belum ada yang membeli, sehingga membuatnya habis pikir dan mencuri mobil teman sendiri.
"Pengakuannya karena perlu uang dan rencana mobil itu dijual dengan harga rendah agar cepat laku, tetapi belum sempat ketemu pembelinya, karena berhasil kita tangkap," ucap Sudirno.
"Selama ini hubungan mereka baik, atau perlakuan korban juga baik tidak ada masalah atau kecewa, aksi ini dilakukan pelaku Salman karena faktor ekonomi dan ada kesempatan," sambungnya. Kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman kurungan penjara selama 4 tahun," tegas Sudirno. (*)