Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pembangunan Bendungan Riam Kiwa, Warga Diusahakan Dapat Ganti Rugi Lahan

Indra Zakaria • Senin, 24 Februari 2025 - 21:15 WIB
PANTAU LANGSUNG:Tim Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III melakukan survey lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa di wilayah Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, April lalu.
PANTAU LANGSUNG:Tim Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III melakukan survey lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa di wilayah Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, April lalu.

Pembangunan bendungan Riam Kiwa akan membawa dampak tenggelamnya dua desa. Selain itu ada beberapa lahan yang juga akan tenggelam atau dipakai dalam proyek ini. Pembakal Paramasan Bawah, Suwardi mengatakan, akan ada 700 hektare lahan yang dipakai nanti statusnya milik negara. Artinya tidak ada penggantian untuk tanah negara. Sebab, luasan lahan itu terbagi dua, kawasan hutan dan milik masyarakat.

Ada 753,85 hektare di antaranya masuk dalam kawasan hutan produksi tetap. Sisanya, 11,86 hektare masuk kawasan hutan produksi terbatas, dan Area Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat seluas 5,81 hektare.

Pelepasan kawasan hutan produksi tetap untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa sebenarnya telah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar saat berkunjung ke Kalsel tahun 2022 lalu. Namun, karena tidak adanya landasan hukum untuk mengganti lahan negara, membuat proyek bendungan yang diklaim akan mereduksi banjir hingga 70 persen ini belum juga terlaksana.

Suwardi akan tetap memperjuangkan agar masyarakat terdampak bisa tetap dapat penggantian dari pemerintah, dengan menyodorkan solusi mengenai nilai ganti rugi. “Jika tidak bisa diganti rugi, pasti akan ada penolakan dan nantinya pasti akan menambah masalah lagi,” yakinnya.

Nilai yang ia sodorkan adalah dengan membandingkan harga jual tanah bersertifikat di wilayah perkotaan antara Rp200 ribu hingga Rp2 juta per meter. “Memang tidak bisa disamakan, tapi paling tidak bisa jadi pertimbangan. Karena di sini warga hanya minta minimal bisa disamakan Tapin, dengan harga Rp40 ribu, Rp50 ribu, atau Rp20 ribu per meter,” jelasnya.

Pihaknya masih menantikan informasi dari Satker Pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang masih menunggu rekomendasi dari kementerian, terkait ruang untuk penganggaran dampak sosial. “Terserah mau apapun namanya, ganti rugi, ganti untung atau apa saja. Yang jelas kami berharap disamakan seperti di Bendungan Tapin,” tukasnya.

Suwardi berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Berdasarkan informasi yang didapatkannya, proyek ini targetnya 2027-2028 harus sudah ada progres. Artinya masalah pembebasan lahan harus rampung sebelum progres ini berjalan.

“Karena ini bukan seperti lahan tambang batu bara yang bisa ditata ulang dengan reboisasi. Kalau sudah tenggelam, artinya tidak bisa dipakai lagi dan dampaknya merugikan masyarakat,” ingatnya. (*)

 

 

Editor : Indra Zakaria
#Bendungan Riam Kiwa