Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menobatkan Pangeran Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Pemangku Adat Kebudayaan Daerah Banjar Kalimantan tiga hari lalu. Penobatannya berlangsung di Kraton Majapahit, Jakarta, pada Selasa (6/5) sore.
Dalam unggahan medsos Instagram @fadlizon, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengucapkan selamat dan sukses kepada Sultan Cevi Yusuf Isnendar Al Banjari, atas penobatannya sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan.
“Raja budaya memiliki peran kunci dalam pemajuan budaya. Untuk itu, saya berharap Sultan Cevi Yusuf dapat mendorong pemajuan kebudayaan Kalimantan,” tulis Fadli Zon dalam caption di unggahan foto tersebut.
Menurutnya, sebagai bangsa yang dianugerahi kekayaan budaya yang luar biasa, sudah jadi tanggung jawab untuk menjaga, melestarikan serta memanfaatkan budaya. “Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar yang tertuang dalam Asta Cita dalam rangka untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tulisnya.
Momen ini juga diumumkan lewat enam foto yang diunggah akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta (@disbuddki) pada Rabu (7/5). Isi caption-nya tertulis penjelasan bahwa penobatan ini bukan sekadar seremoni adat. Melainkan juga sebagai langkah strategis dalam pelestarian budaya dan pengembangan kesenian daerah.
Lalu siapa sebenarnya Cevi Yusuf Isnendar? Informasi beredar menyebut bahwa ia adalah generasi keempat dari keturunan Pangeran Hidayatullah yang saat ini bermakam di Cianjur, Jawa Barat. Dengan menyandang gelar Sultan Cevi Yusuf Isnendar Al Banjari, ia diamanatkan untuk mengemban tugas penting dalam menjaga warisan budaya Banjar, serta memperkuat jalinan budaya antardaerah.
Acara penobatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting nasional, antara lain Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang didampingi oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Mochamad Miftahullah Tamary, Wakil Presiden RI ke-6 Try Soetrisno, Anggota DPR Bambang Soesatyo, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, serta para perwakilan dari negara-negara sahabat.
Penobatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya Banjar, juga menjadi simbol persatuan masyarakat berbudaya dari berbagai daerah di Indonesia. Di tengah tantangan modernisasi, momen ini diharapkan mampu membangkitkan kembali semangat kebudayaan sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Berpotensi Memicu Konflik
Penobatan ‘Raja Budaya Banjar’ kepada Cevi Yusuf Isnendar di Kraton Majapahit tersebut berbuntut panjang. Acara yang dilakukan atas undangan mantan Kepala BIN Republik Indonesia AM Hendropriyono ini dinilai tidak tepat. Bahkan menyimpang dari adat dan kebudayaan masyarakat Banjar.
Hal tersebut diungkapkan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau dikenal dengan sebutan Habib Banua. “Proses penobatan itu tidak menghormati struktur adat serta legalitas Kesultanan Banjar yang sah di bawah kepemimpinan Sultan Khairul Saleh,” ungkapnya pada Kamis (8/5) petang.
Menurutnya, Kesultanan Banjar telah berdiri dan diakui oleh banyak kerajaan Nusantara, termasuk oleh pemerintah Indonesia. “Bahkan hingga Malaysia dan Brunei (juga mengakui, red),” tegas Habib Banua. Pada setiap milad Kesultanan Banjar, para raja-raja Nusantara tersebut datang memberikan ucapan selamat sebagai wujud dari pengakuan.
Pangeran Syarif menilai bahwa tindakan ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan budaya di tengah masyarakat Banjar. “Ini bukan sekadar soal gelar. Ini soal martabat, sejarah, dan jati diri budaya kami,” tukasnya.
Pangeran Syarif Abdurrahman mengungkapkan bahwa gelar Raja Budaya Banjar Kalimantan yang dinobatkan Fadli Zon tersebut layak untuk dipertanyakan. “Karena setiap pengangkatan gelar budaya, harus melalui mekanisme sah dan berada dalam komunitas budaya yang hidup,” tekannya.
Seperti Pangeran Syarif Hikmadiraja, gelar Bangsawan Banjar yang resmi disandang Habib Banua setelah diangkat Sultan Banjar Pangeran Khairul Saleh, melalui usulan Dewan Mahkota dan dikukuhkan dalam acara milad Kesultanan Banjar.
Menurutnya, penunjukan Cevi Yusuf Isnendar yang diketahui lahir dan besar di Cianjur, Jawa Barat, sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan adalah bentuk kekeliruan besar. “Bagaimana bisa disebut mewakili budaya Banjar jika dia tidak hidup dan tumbuh bersama masyarakat Banjar itu sendiri?” kritiknya.
Karena itulah, Pangeran Syarif Abdurrahman mengaku sangat menyesalkan tindakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang tidak melakukan kajian mendalam sebelum melakukan tindakan bersifat administratif budaya. Padahal dengan kapasitas jabatan Menteri Kebudayaan, tindakan Fadli Zon tersebut dilakukan atas nama pemerintahan. Menurut asas legalitas wajib didasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).
“Harusnya berhati-hati dalam bertindak. Jabatan menteri bukan sekadar simbol, tapi harus menjalankan asas legalitas dan kehati-hatian,” tukasnya. “Jika hal itu tidak dilakukan, maka ada kemungkinan pihak yang betul-betul sah menjadi dirugikan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Minta Sultan Mencabut Gelar
Penobatan ‘Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan’ tandingan di Jakarta memicu kemarahan Kesultanan Banjar resmi. Tak hanya menyesalkan tindakan Fadli Zon, Habib Banua bahkan meminta pihak Kesultanan Banjar mencabut gelar Bangsawan Banjar milik AM Hendropriyono.
Mantan Kepala BIN ini mendapat gelar bangsawan dari Kesultanan Banjar pada Oktober 2016 lalu. Ia dianugerahi gelar Pangeran Harya dalam Musyawarah Dewan Mahkota Kesultanan Banjar di Banjarmasin.
Gelar kehormatan Pangeran Harya yang diberikan kepada AM Hendropriyono merupakan gelar tertinggi diberikan Kesultanan Banjar kepada seseorang yang mendarmabaktikan dirinya kepada bangsa dan negara, termasuk Banua (Kalimantan). Artinya, gelar ini tidak diberikan kepada sembarang orang.
Sebab, Hendropriyono diketahui memang tercatat sebagai kerabat Kesultanan Banjar, keturunan dari Datuk Raden Tumenggung Soeria Koesuma Ronggo di Banjarmasin, pembesar zaman kerajaan dulu.
Selain itu, penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi dan jasa-jasa AM Hendropriyono pada pembangunan bangsa dan negara, serta peran menonjol sebagai pemuka masyarakat dalam menjaga kerukunan dan semangat kebangsaan.
Fakta tersebut, tegas Habib Banua, kontradiksi jika disandingkan dengan sikap AM Hendropriyono sebagai tuan rumah atas penobatan Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan. “Dia (AM Hendropriyono, red) telah mendapat gelar bangsawan dari Kesultanan Banjar. Tapi, perilakunya tidak menggambarkan layaknya seorang Bangsawan Banjar. Sebaliknya justru ingin mengembangkan kebudayaan Banjar yang lain,” tegas Habib Banua.
Karena itulah, ia menyerukan agar Sultan Banjar Pangeran Khairul Saleh agar secepatnya mencopot gelar kebangsawanan yang telah diberikan kepada Hendroprioyono. “Karena tindakannya yang tidak menghormati Sultan Banjar dan pemangku Adat Banjar di Kalimantan Selatan,” lugasnya.
Menurut Habib Banua, Hendropriyono mengetahui pasti ada organisasi lain yang sah yaitu Kesultanan Banjar di Banjarmasin. “Karena gelar kebangsawanan beliau dianugerahkan langsung oleh Sultan Banjar pada saat milad di Banjarmasin,” bebernya.
Ia memandang bahwa peristiwa penobatan gelar ‘Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan' kepada Cevi Yusuf Isnendar ini merupakan bentukan AM Hendropriyono sendiri. “Yang sangat jelas terlihat adalah karena Cevi Yusuf Isnendar tidak tinggal dan berada di masyarakat Banjar,” bandingnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Kebudayaan, AM Hendropriyono, maupun Cevi Yusuf Isnendar terkait protes tersebut.(*)
Editor : Indra Zakaria