BANJARBARU – Institusi Polri bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana berat. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla.
Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar secara intensif di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025) sore.
Sidang KKEP yang dipimpin oleh AKBP Budi Santoso menyatakan bahwa Bripda Muhammad Seili secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan institusi.
“Sanksinya bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian,” tegas Ketua KKEP saat mengetuk palu sidang.
Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran hukum oleh personelnya. Sejak putusan dibacakan, Muhammad Seili kehilangan seluruh hak dan statusnya sebagai anggota Polri.
“Mulai sekarang yang bersangkutan sudah bukan anggota polisi. Kami fokus menyelesaikan proses administrasi internal, sementara untuk pidananya, kita tunggu proses di pengadilan umum,” ujar Hery.
Suasana haru menyelimuti jalannya persidangan saat ayah korban, Sarmani, hadir langsung menyaksikan jalannya sidang etik. Ia menyatakan rasa syukur dan menerima keputusan majelis yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhumah Zahra Dilla.
“Putusan ini sudah sesuai dengan harapan kami dan hukum yang berlaku. Kami berharap pada pengadilan umum nanti, prosesnya juga berjalan adil sesuai pasal-pasal hukum yang ada di Indonesia,” ungkap Sarmani dengan nada getir.
Pasca-putusan etik ini, Muhammad Seili kini sepenuhnya berstatus sebagai warga sipil dan akan menjalani proses hukum pidana di pengadilan umum. Pihak keluarga dan publik kini menantikan babak baru di persidangan pidana guna memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. (*)
Editor : Indra Zakaria