Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kerusakan Hulu DAS Kalsel Mengkhawatirkan, Desak Audit Lingkungan Transparan

Redaksi Prokal • 2026-01-13 12:00:00
Warga disalibilitas di Desa Sungai Tabuk Keramat, Kabupaten Banjar, nekat menerjang banjir demi ambil paket bantuan dari Mensos RI pada 4 Januari lalu. (Foto: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
Warga disalibilitas di Desa Sungai Tabuk Keramat, Kabupaten Banjar, nekat menerjang banjir demi ambil paket bantuan dari Mensos RI pada 4 Januari lalu. (Foto: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

 

BANJARBARU – Gelombang desakan agar pemerintah segera menuntaskan audit lingkungan terhadap aktivitas perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Selatan kian menguat. Langkah ini dinilai mendesak menyusul temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengaitkan bencana banjir tahunan di berbagai wilayah Kalsel dengan masifnya pembukaan lahan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Salah satu dukungan keras datang dari Banua Center Integrity. Lembaga ini menilai bahwa banjir yang merendam Kabupaten Banjar dan wilayah lainnya bukan lagi sekadar fenomena alam biasa, melainkan dampak nyata dari lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap industri ekstraktif. Direktur Banua Center Integrity, Saleh Sabran, menegaskan bahwa kerusakan ekologi di wilayah hulu sudah berada pada fase yang sangat mengkhawatirkan.

Dalam keterangannya pada Senin, 5 Januari 2026, Sabran menyebutkan bahwa perambahan hutan dan aktivitas tambang yang tidak dibarengi dengan reklamasi sesuai aturan telah memicu dampak sosial dan ekologis yang serius. Menurutnya, banjir dan longsor yang terus berulang adalah bukti nyata dari "ulah manusia" yang merusak keseimbangan alam. Pernyataan ini memperkuat temuan KLH RI yang tengah memetakan 182 unit usaha terindikasi beroperasi di luar Persetujuan Lingkungan.

Lebih lanjut, Sabran mengingatkan agar langkah KLH tidak berhenti pada tataran administratif semata. Negara dituntut untuk memastikan seluruh izin usaha, pengelolaan lingkungan, dan kewajiban reklamasi benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan. Ia juga menyoroti peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dana jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan. Transparansi mengenai penggunaan dana tersebut menjadi poin krusial yang harus dijawab oleh negara kepada publik.

Selama ini, orientasi pengelolaan sumber daya alam dinilai terlalu condong pada mengejar pendapatan negara dan daerah, sementara dampak kerusakan lingkungan justru dibebankan kepada masyarakat di wilayah hilir. Jika pola pengawasan yang lemah ini terus dibiarkan, Sabran memprediksi dalam lima tahun ke depan kondisi kehidupan masyarakat Kalsel akan semakin terpuruk akibat krisis lingkungan yang kian parah.

Sebagai penutup, Banua Center Integrity meminta agar hasil audit lingkungan nantinya dibuka secara transparan kepada masyarakat luas. Langkah ini termasuk meninjau ulang seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan di kawasan sensitif guna memastikan tidak ada lagi pihak yang mengabaikan kewajiban pemulihan lahan. Baginya, jika semua pihak bungkam, maka kerusakan akan terus menjadi siklus abadi yang menempatkan masyarakat sebagai korban utama.

Editor : Indra Zakaria