Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Disnaker Tapin Catat 1.282 Kasus PHK Sepanjang 2025, Sektor Tambang Mendominasi

Redaksi Prokal • 2026-01-13 13:00:00
PHK 2025: Tercatat di Dinas Tenaga Kerja Tapin ada seribu lebih pekerja yang kena PHK selama 2025. Foto Dok perusahaan
PHK 2025: Tercatat di Dinas Tenaga Kerja Tapin ada seribu lebih pekerja yang kena PHK selama 2025. Foto Dok perusahaan

PROKAL.CO, TAPIN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin melaporkan total 1.282 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, lonjakan PHK tertinggi terjadi pada Januari 2025 dengan jumlah mencapai 281 orang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jamsostek Disnaker Tapin, Pariyanto, menjelaskan bahwa penyebab utama PHK massal tahun lalu adalah penutupan operasional perusahaan. Hingga saat ini, sektor pertambangan masih menjadi kontributor terbesar dalam angka kehilangan pekerjaan tersebut, disusul oleh sektor perkebunan kelapa sawit dalam jumlah yang lebih kecil.

Kabar baiknya, sebagian pekerja yang terdampak diketahui telah kembali terserap di perusahaan lain. Pariyanto juga menyebutkan bahwa tingkat perselisihan hubungan industrial di Tapin tergolong rendah. Mayoritas kendala yang muncul di lapangan dapat diselesaikan melalui mediasi internal di kantor Disnaker tanpa harus berkepanjangan.

Sebagai langkah perlindungan bagi pekerja, Disnaker Tapin mengimbau mereka yang kehilangan pekerjaan untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pariyanto menegaskan bahwa petugas siap membantu proses klaim asalkan diajukan maksimal enam bulan setelah tanggal PHK.

Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah berharap kondisi ekonomi semakin stabil sehingga tidak ada lagi penutupan operasional perusahaan secara massal. Disnaker juga mengingatkan setiap pelaku usaha untuk tetap disiplin dalam melaporkan setiap aktivitas PHK agar pendampingan bagi pekerja dapat dilakukan secara maksimal.(*)

Editor : Indra Zakaria