Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Anggaran Dipangkas, Puluhan Ribu Penerima JKN Gratis di Banjarmasin Dicoret dari Daftar Tanggungan Daerah

Redaksi Prokal • 2026-01-14 14:15:00
KEBIJAKAN BARU: Plt Kadinkes Kota Banjarmasin Muhammad Ramadhan menjelaskan kebijakan Pemko Banjarmasin mencoret 67 ribu peserta JKN Gratis. (Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
KEBIJAKAN BARU: Plt Kadinkes Kota Banjarmasin Muhammad Ramadhan menjelaskan kebijakan Pemko Banjarmasin mencoret 67 ribu peserta JKN Gratis. (Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

 

BANJARMASIN- Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan akan melakukan pengurangan signifikan terhadap jumlah warga penerima layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gratis mulai tahun 2026. Kebijakan pahit ini diambil sebagai dampak langsung dari pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai hampir Rp350 miliar, sehingga memaksa pemerintah kota melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran di berbagai sektor, termasuk kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menjelaskan bahwa pagu anggaran Dinas Kesehatan turut mengalami pemotongan sebesar Rp81 miliar dari nilai sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp400 miliar. Akibatnya, alokasi dana khusus untuk iuran JKN yang semula dianggarkan Rp52 miliar menyusut drastis menjadi hanya Rp22 miliar pada tahun anggaran 2026. Penurunan anggaran ini berimplikasi langsung pada seleksi ketat penerima manfaat bantuan iuran tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 112 ribu jiwa peserta JKN yang sebelumnya ditanggung oleh Pemko Banjarmasin, ditemukan fakta bahwa hanya 45 ribu jiwa yang benar-benar masuk dalam kategori warga tidak mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, 67 ribu jiwa lainnya diidentifikasi sebagai pekerja bukan penerima upah yang menurut regulasi kepesertaan BPJS seharusnya masuk dalam kategori mandiri dan tidak lagi menjadi beban tanggungan anggaran daerah.

Langkah pengetatan ini ditegaskan sebagai upaya mengembalikan kebijakan jaminan kesehatan sesuai mandat konstitusi, yakni memprioritaskan fakir miskin dan warga tidak mampu sebagai penerima bantuan negara. Meski terdapat penyusutan kuota kepesertaan JKN yang ditanggung daerah, pemerintah kota menjamin bahwa akses layanan kesehatan dasar di puskesmas tetap bisa dinikmati secara gratis oleh seluruh warga pemilik KTP Banjarmasin, meskipun untuk tindakan medis tertentu dan rujukan rumah sakit kini akan diberlakukan tarif sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk perlindungan bagi warga yang benar-benar membutuhkan namun belum terdata, pemerintah tetap menyediakan jalur bantuan melalui rekomendasi surat keterangan miskin dari Dinas Sosial. Bagi warga yang memerlukan rujukan ke RS Sultan Suriansyah namun kesulitan biaya, dapat diproses untuk masuk ke dalam DTKS agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan. Mekanisme penyaringan ini diharapkan mampu memastikan bantuan kesehatan dari pemerintah kota tepat sasaran di tengah keterbatasan ruang fiskal yang tersedia. (*)

Editor : Indra Zakaria