Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Karier Tamat! Ini Daftar Pelanggaran Berat yang Bikin ASN Banjarmasin Diberhentikan, Paling Banyak Selingkuh

Redaksi Prokal • 2026-01-27 13:00:00
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS

BANJARMASIN – Profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah menjadi sorotan tajam. Sepanjang tahun 2025, tercatat lima kasus pelanggaran disiplin berat yang memaksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengambil tindakan tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan.

Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan bahwa dari lima kasus tersebut, mayoritas didominasi oleh pelanggaran etika moral yang mencoreng citra birokrasi.

Kasus Perselingkuhan Mendominasi

Dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa harus kehilangan pekerjaannya. Pemko Banjarmasin memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus perselingkuhan.

Tak hanya di level pelaksana, "badai" etika ini juga menerjang kursi pejabat. Dua orang pejabat struktural eselon IV dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan (demosi) karena tersandung kasus serupa. "Kasusnya sama, perselingkuhan juga. Namun ini dilakukan oleh pejabat eselon IV," jelas Totok pada Minggu (25/1/2026).

Pemberhentian Tidak Hormat Akibat Bolos Kerja
Selain urusan asmara terlarang, BKD juga memberikan sanksi paling berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada satu orang aparatur lainnya. Sanksi ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang sangat lama, melampaui batas toleransi yang diatur dalam undang-undang disiplin ASN.

Totok menambahkan bahwa selain lima kasus berat tersebut, pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran kerja sebenarnya masih kerap ditemukan. Namun, pihaknya masih mengedepankan pembinaan berjenjang untuk kategori ringan dan sedang.

“Jika tidak masuk kerjanya masih dalam jumlah sedikit, biasanya cukup diberikan teguran dan pembinaan terlebih dahulu. Kami tidak langsung menjatuhkan hukuman berat kecuali sudah melampaui batas atau menyangkut etika moral yang fatal," pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh abdi negara di Banjarmasin agar tetap menjaga integritas dan marwah jabatan, mengingat sanksi tegas kini tidak lagi sekadar gertakan.(*)

Editor : Indra Zakaria