Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

BPK Bongkar Pelanggaran Enam Tambang Batubara di Kalsel: Garap Hutan Lindung Hingga Melebihi IUP

Redaksi Prokal • 2026-01-28 12:55:00
MERUSAK LINGKUNGAN: Aktivitas tambang ilegal di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar yang mengganggu aktivitas warga. (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
MERUSAK LINGKUNGAN: Aktivitas tambang ilegal di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar yang mengganggu aktivitas warga. (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

 

BANJARBARU – Tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel menemukan sedikitnya enam perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi dengan melanggar ketentuan perizinan. Temuan krusial ini mencakup aktivitas tambang ilegal di luar koordinat izin hingga perambahan kawasan hutan lindung.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terdeteksi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Tematik Nasional Semester II Tahun 2025. Dari hasil audit, ditemukan perusahaan yang nekat mengeruk batubara di kawasan hutan lindung tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, terdapat modus perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun memperluas garapannya melebihi luas lahan yang diizinkan secara resmi.

Meskipun identitas spesifik perusahaan belum dirinci ke publik, BPK memastikan bahwa sebagian besar entitas tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem dan memicu pencemaran lingkungan, tetapi juga merugikan negara akibat hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta denda administratif yang tidak tertagih.

Merespons temuan serius tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan. Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menjalankan rekomendasi BPK. Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk menertibkan perusahaan-perusahaan nakal tersebut.

Proses tindak lanjut ini akan dikoordinasikan melalui Inspektorat Kalsel sebagai pintu utama pengawasan. Dinas ESDM berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi pada pertengahan Maret 2026, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan di sektor mineral dan batubara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pertambangan di Kalsel agar lebih akuntabel dan tidak lagi menabrak regulasi lingkungan serta kehutanan. (*)

Editor : Indra Zakaria