Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hutan Lindung Batu Bini Dijaga Ketat, Petugas Gabungan Pasang Rambu Larangan Tambang Ilegal

Redaksi Prokal • 2026-01-28 14:30:00
Tim Gabungan saat memasang papan peringatan di kawasan hutan lindung, Kandangan (Polisi Kehutanan )
Tim Gabungan saat memasang papan peringatan di kawasan hutan lindung, Kandangan (Polisi Kehutanan )

 

KANDANGAN – Pengawasan terhadap kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, kini semakin diperketat. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian kawasan hijau tersebut.

Sebagai bentuk tindakan nyata, petugas gabungan yang terdiri dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan pemasangan papan rambu peringatan di lokasi strategis pada Selasa siang. Papan tersebut memuat larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin, mulai dari pengerukan batu bara hingga kegiatan penambangan Galian C seperti pasir, batu, dan kerikil.

Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, mengungkapkan bahwa pemasangan rambu ini merupakan respons langsung terhadap pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya. Belum lama ini, petugas telah mengamankan alat berat berupa ekskavator beserta pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas galian C ilegal di dalam zona hutan lindung tersebut.

Lebih lanjut, AKBP Rokhim menekankan bahwa kawasan hutan lindung Batu Bini memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi sanksi pidana serta denda yang sangat berat, mengingat perusakan hutan dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Untuk memastikan aturan dipatuhi, personel gabungan akan meningkatkan intensitas patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan di area tersebut.

Senada dengan hal itu, Polisi Kehutanan Ahli Madya Dinas Kehutanan Kalsel, Eko Djatmiko Widodo, menjelaskan bahwa keberadaan papan peringatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi warga sekitar. Melalui rambu-rambu tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dengan jelas batas-batas kawasan hutan yang dilindungi sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan saat ditemukan adanya pelanggaran di masa mendatang.(*)

Editor : Indra Zakaria