BANJARBARU – Fenomena indekos dengan sistem sewa per jam atau short time kini semakin menjamur secara terang-terangan di Kota Banjarbaru. Menggunakan platform media sosial dan marketplace, para pemilik usaha menyematkan embel-embel kata "bebas" sebagai daya tarik, yang memicu keresahan warga akibat dugaan penyalahgunaan tempat untuk aktivitas non-normatif.
Keresahan dialami oleh warga Kelurahan Landasan Ulin Utara, Ardian Putra. Ia mengaku sering melihat orang asing keluar-masuk indekos di lingkungannya dengan waktu yang tidak menentu. "Tentu kami resah, tamunya sering berganti di jam-jam tertentu. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan, terutama bagi anak-anak," ungkapnya.
Tarif Murah dan Fasilitas Lengkap Berdasarkan penelusuran di media sosial, indekos short time ini tersebar merata mulai dari Loktabat, Palam, hingga Kemuning. Tarif yang ditawarkan sangat menggiurkan bagi kalangan tertentu. Yakni 1 Jam: Rp50.000, 3 Jam: Rp100.000, 6 Jam: Rp130.000, 24 Jam: Rp230.000.
Fasilitas yang disediakan pun bersaing dengan hotel, mencakup kasur springbed, AC, Wi-Fi, hingga perlengkapan mandi. Salah satu pemilik indekos di Landasan Ulin Timur mengaku hanya memanfaatkan rumah kosong miliknya tanpa mengantongi izin penginapan resmi. Meski melarang tamu berseragam sekolah, ia mengakui tidak ada verifikasi identitas ketat bagi penyewa lainnya.
Respon Satpol PP dan Kemenag Menanggapi fenomena ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi peta kerawanan terkait praktik ini. Ia menyebut Pemko Banjarbaru memiliki Perda yang dapat menjerat penyalahgunaan tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami sudah mencium keberadaannya dan punya peta rawannya. Sanksi tegas hingga penutupan bisa diberlakukan jika terbukti melanggar berulang kali, baik bagi pemilik maupun penyewa," tegas Dedy. Namun, ia menekankan bahwa tindakan di lapangan memerlukan laporan masyarakat atau bukti yang kuat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, mengingatkan bahwa fenomena "indekos bebas" berbenturan keras dengan norma agama dan budaya religius masyarakat Kalimantan Selatan. Ia mendesak para pemangku kebijakan, mulai dari tingkat RT hingga Wali Kota, untuk memperketat pengawasan.
"Secara agama, kumpul kebo tidak pernah dibenarkan. Jika tidak sesuai aturan agama dan norma, maka ada pelanggaran serius yang harus segera ditindak oleh aparat berwenang," ujar Tambrin. (*)
Editor : Indra Zakaria