Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Puluhan Ribu BPJS Gratis di Banjarmasin Dicoret, DPRD Panggil Dinkes dan Dinsos

Redaksi Prokal • 2026-02-04 08:55:28
ilustrasi BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan

BANJARMASIN – Kebijakan pencoretan massal sekitar 67 ribu peserta BPJS Kesehatan gratis di Kota Banjarmasin menjadi sorotan tajam DPRD Kota Banjarmasin. Komisi IV memanggil jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial pada Selasa, 3 Februari 2026, untuk mengklarifikasi penurunan drastis jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dari 112 ribu jiwa menjadi hanya 45 ribu jiwa.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga yang tidak boleh terhenti. Ia mempertanyakan selisih data yang mencapai puluhan ribu jiwa tersebut karena menyangkut nasib masyarakat kurang mampu. Menurutnya, pemangkasan ini harus dibarengi dengan penjelasan yang transparan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Ramadhan menjelaskan bahwa selisih 67 ribu data tersebut sedang dalam tahap verifikasi ulang. Ia menyebutkan bahwa data 45 ribu jiwa yang ada saat ini adalah data resmi Dinsos yang masuk kategori miskin murni (desil 1 hingga desil 5). Sementara sisanya merupakan data tambahan yang perlu dipastikan kembali kelayakannya agar tepat sasaran.

Meski ada proses verifikasi, Ramadhan menjamin pelayanan kesehatan bagi warga ber-KTP Banjarmasin di Puskesmas tetap digratiskan sesuai instruksi wali kota. Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Nuryadi menambahkan bahwa banyak data lama yang tercampur, termasuk warga yang sebenarnya sudah mampu, pindah domisili, atau sudah meninggal dunia, sehingga sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sangat diperlukan.

Pihak DPRD memastikan bahwa anggaran kesehatan tidak mengalami penurunan dan akan ditambah pada anggaran perubahan jika diperlukan. Warga yang merasa kurang mampu namun kepesertaannya terhenti diimbau segera melapor ke pos pelayanan Dinas Sosial di kelurahan masing-masing untuk dilakukan verifikasi faktual agar bisa masuk kembali dalam daftar penerima bantuan iuran pemerintah. (*)

Editor : Indra Zakaria