Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Efisiensi, Pemkab Tanah Bumbu Batasi Perjalanan Dinas Maksimal Dua Hari

Redaksi Prokal • 2026-02-05 09:45:00
Kantor Bupati Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja, Kecamatan Batulicin. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
Kantor Bupati Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja, Kecamatan Batulicin. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

 

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah pada Tahun Anggaran 2026. Salah satu kebijakan utama yang akan diambil adalah efisiensi belanja perjalanan dinas dengan memangkas durasi perjalanan dalam provinsi, dari semula tiga hari menjadi maksimal dua hari.

Kebijakan ini nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dalam proses penyusunan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan tepat sasaran tanpa menurunkan produktivitas kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasari oleh tiga pertimbangan utama. Pertama, penyesuaian aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 serta regulasi terbaru mengenai standarisasi harga regional. Hal ini dilakukan agar regulasi di Tanah Bumbu selaras dengan standar kabupaten dan kota lain di wilayah Kalimantan.

Pertimbangan kedua bersifat teknis terkait infrastruktur. Keberadaan jalur alternatif yang menghubungkan Batulicin dan Banjarbaru kini memungkinkan waktu tempuh hanya sekitar empat jam. Dengan aksesibilitas yang semakin cepat, durasi perjalanan dinas dinilai sangat memungkinkan untuk dipersingkat tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Ketiga, kebijakan ini bertujuan untuk mengubah pola kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa perjalanan dinas dilakukan berdasarkan kebutuhan substansial, bukan sekadar menjadi rutinitas administratif semata.

Meski demikian, Yulian memastikan bahwa efisiensi ini bersifat fleksibel dan tidak kaku. Pemerintah tetap membuka ruang bagi aparatur jika menghadapi situasi khusus di lapangan.

“Penambahan durasi perjalanan dinas masih dimungkinkan hingga tiga hari jika terdapat jadwal kegiatan yang sangat padat, koordinasi yang melibatkan lebih dari satu lokasi, serta wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan instansi terkait,” pungkas Yulian.(*)

Editor : Indra Zakaria