MARABAHAN – Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi catatan merah bagi sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Di balik angka-angka statistik yang fluktuatif, tersimpan ragam cerita mulai dari upaya menjaga komitmen hingga langkah darurat menutup aib akibat kehamilan di luar nikah. Pengalaman R, seorang warga yang pernah menikahkan anaknya di usia belum mencukupi ketentuan negara, memberikan gambaran nyata betapa berlikunya proses yang harus ditempuh melalui jalur dispensasi kawin di Pengadilan Agama.
R mengisahkan bahwa keputusan menikahkan putrinya beberapa tahun lalu murni karena adanya lamaran resmi dan dasar suka sama suka, bukan karena insiden yang melanggar norma. Namun, karena usia sang putri belum mencapai 19 tahun sesuai regulasi negara, kedua keluarga harus menjalani persidangan yang ketat di Pengadilan Agama Marabahan.
Dalam proses tersebut, hakim mencecar kedua belah pihak dengan berbagai pertanyaan mendalam untuk memastikan kesiapan pasangan. Meski akhirnya dikabulkan, pengadilan memberikan syarat berat berupa kewajiban pengawasan bagi keluarga untuk memastikan pasangan muda tersebut tidak hamil di usia yang terlalu dini.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Barito Kuala (Batola) masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Marabahan mencatat sebanyak 67 permohonan, di mana 57 perkara di antaranya berhasil dikabulkan.
Hakim Pengadilan Agama Marabahan, Jafar Shodiq, mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa penyebab dominan pengajuan dispensasi saat ini masih dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Faktor lainnya mencakup putus sekolah serta keinginan orang tua untuk menghindari zina. Tren ini lebih banyak ditemukan di wilayah pedesaan dibandingkan wilayah perkotaan, yang ditengarai dipengaruhi oleh perbedaan pola pergaulan dan tingkat pemahaman masyarakat.
Situasi serupa juga terpantau di Kabupaten Balangan. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan akumulasi 111 kasus pernikahan usia anak dalam periode 2019 hingga 2024. Kepala Bidang PPPA Balangan, Norleli Rahmah, mencermati adanya pergeseran sikap di masyarakat di mana pernikahan dini sering kali dijadikan solusi instan oleh keluarga untuk menghindari stigma sosial. Tekanan lingkungan sering kali memaksa keluarga segera menikahkan pasangan di bawah umur agar anak yang lahir memiliki status hukum jelas, meski pasangan tersebut secara mental maupun ekonomi belum memadai.
Berbeda dengan wilayah lainnya, Kabupaten Banjar mengklaim adanya tren penurunan permohonan pernikahan dini. Pengadilan Agama Martapura mencatat penurunan drastis dari 95 kasus pada tahun 2024 menjadi 44 kasus di tahun 2025. Penurunan ini diklaim sebagai buah dari sosialisasi masif yang melibatkan perangkat desa, KUA, hingga tokoh agama. Menanggapi fenomena ini, pemerintah daerah menekankan bahwa pengajuan dispensasi di pengadilan sebenarnya adalah tanda keterlambatan penanganan. Upaya pencegahan seharusnya diperkuat sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah melalui edukasi risiko pernikahan dini, sehingga remaja dapat lebih fokus pada pendidikan dan masa depan mereka. (*)
Editor : Indra Zakaria