Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejar Penunggak Pajak, DJP Kalselteng Sebar 150 Surat Paksa dalam Sehari

Redaksi Prokal • 2026-02-20 10:30:00
Petugas DJP Kalselteng menyerahkan surat paksa kepada salah satu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Jumat (13/2/2026). (Foto:Kanwil DJP Kalselteng)
Petugas DJP Kalselteng menyerahkan surat paksa kepada salah satu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Jumat (13/2/2026). (Foto:Kanwil DJP Kalselteng)

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas dalam mengamankan penerimaan negara. Secara serentak pada Jumat (13/2/2026), instansi ini bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kedaulatannya melayangkan 150 surat paksa kepada para wajib pajak yang membandel. Langkah penegakan hukum ini menyasar total tunggakan pajak yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp47,8 miliar.

Tindakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut terhadap para wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran meski sebelumnya telah diterbitkan Surat Teguran. Di wilayah Kalimantan Selatan, sebanyak 81 Surat Paksa diterbitkan dengan nilai tunggakan mencapai Rp29,7 miliar lebih. Kontribusi terbesar datang dari KPP Pratama Barabai dengan 23 surat paksa, disusul oleh KPP Pratama Batulicin, KPP Pratama Banjarmasin, KPP Pratama Banjarbaru, KPP Madya Banjarmasin, dan KPP Pratama Tanjung.

Sementara itu, wilayah Kalimantan Tengah mencatatkan penerbitan 69 surat paksa dengan total nilai tunggakan menembus Rp18 miliar lebih. KPP Pratama Palangkaraya menjadi yang terbanyak menerbitkan surat paksa di wilayah ini, diikuti oleh KPP Pratama Sampit, KPP Pratama Pangkalanbun, dan KPP Pratama Muara Teweh. Seluruh rangkaian penagihan ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui.

Selain bertujuan untuk menindak para pengemplang pajak, upaya penegakan hukum ini menjadi wujud nyata keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini telah patuh dalam berkontribusi kepada negara. Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Pajak terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan setiap tahapan penagihan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kanwil DJP Kalselteng menegaskan bahwa surat paksa ini adalah peringatan serius. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, otoritas pajak tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang lebih keras, mulai dari penyitaan aset hingga pelelangan harta milik wajib pajak demi menutup piutang negara. (*)

Editor : Indra Zakaria