BANJARMASIN- Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan pengiriman barang haram senilai Rp68,9 miliar. Dalam operasi besar-besaran ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 29 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi yang diduga kuat berasal dari jaringan peredaran antarprovinsi yang terafiliasi dengan sindikat internasional. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan penyelidikan mendalam oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Aksi penyergapan dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, di halaman sebuah hotel di kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IW yang diketahui berasal dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tas ransel berisi 29.944,33 gram sabu dan belasan ribu butir ekstasi siap edar. “Ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang diduga terkait jaringan internasional,” ujar Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers yang digelar Selasa kemarin.
Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lapangan. Selain narkotika dalam jumlah fantastis, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel dan uang tunai. Kapolda menjelaskan bahwa keberhasilan ini memiliki dampak sosial yang luar biasa besar bagi perlindungan warga. Jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari jeratan penyalahgunaan narkoba.
Secara ekonomi, nilai barang bukti yang diamankan mencapai angka Rp68.955.794.000, sebuah angka yang menunjukkan betapa masifnya ancaman narkotika di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar. “Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi tanpa kompromi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria