Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Buntut Menu Tak Layak, Badan Gizi Nasional Resmi Hentikan Operasional SPPG Banua Jingah

Redaksi Prokal • 2026-03-03 09:35:00

DITUTUP: Dapur SPPG di Desa Banua Jingah ditutup oleh BGN karena persoalan menu MBG yang tidak sesuai. (Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
DITUTUP: Dapur SPPG di Desa Banua Jingah ditutup oleh BGN karena persoalan menu MBG yang tidak sesuai. (Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

BARABAI – Ketegasan dalam menjaga standar keamanan pangan kembali ditunjukkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah sebelumnya menutup SPPG Pantai Batung, kini giliran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banua Jingah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang resmi diberhentikan operasionalnya secara sementara mulai 1 Maret 2026.

Keputusan krusial ini tertuang dalam surat resmi bernomor 642/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Wilayah III BGN, Iwan Dwi Susanto. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan pengaduan terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM) serta hasil investigasi lapangan yang menemukan ketidaksesuaian fatal pada kualitas menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat viral di tengah masyarakat.

Selain menyoroti kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi, BGN juga memberikan catatan merah terkait keterlambatan pihak pengelola dalam melaporkan insiden tersebut. "Untuk sementara SPPG Hulu Sungai Tengah Barabai Banua Jingah diberhentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025," demikian bunyi petikan surat keputusan tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, dua dapur utama program MBG di Hulu Sungai Tengah, yakni Pantai Batung dan Banua Jingah, kini dalam posisi tidak beroperasi secara bersamaan. Penutupan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengelola SPPG di daerah agar tidak main-main dengan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BGN menegaskan bahwa percepatan pengelolaan keamanan pangan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Operasional di Banua Jingah baru akan diizinkan kembali jika seluruh aspek teknis dan kualitas menu telah memenuhi standar regulasi terbaru. Langkah ini dipandang perlu guna melindungi kesehatan para penerima manfaat program nasional tersebut dari risiko pangan yang tidak higienis atau berkualitas rendah. (*)

Editor : Indra Zakaria