Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ribuan Bangunan di Banjarmasin Timur Kepung Bantaran Sungai: Mau Relokasi, Pemerintah Mulai Pasang Kuda-Kuda

Redaksi Prokal • 2026-03-05 09:45:00

TERDATA: Salah satu bangunan di atas bantaran sungai jadi target penertiban di Sungai Simpang Limau, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
TERDATA: Salah satu bangunan di atas bantaran sungai jadi target penertiban di Sungai Simpang Limau, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Wajah bantaran sungai di wilayah Banjarmasin Timur kini menjadi sorotan tajam Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan data rekapitulasi tahun 2025 yang baru saja dirilis, tercatat sebanyak 1.613 bangunan berdiri kokoh di zona merah aliran air tersebut. Dari angka yang cukup fantastis ini, sebanyak 1.553 unit merupakan rumah tinggal warga, sementara 60 sisanya berupa fasilitas non-hunian seperti musala, kios, hingga gudang.

Kelurahan Banua Anyar muncul sebagai wilayah dengan tingkat kepadatan bangunan bantaran sungai tertinggi, yakni mencapai 358 unit. Kelurahan Sungai Lulut mengekor di posisi kedua dengan 333 rumah, disusul oleh Pengambangan dan Sungai Bilu. Pendataan masif ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin HR, sebagai langkah awal dalam upaya serius memetakan potensi hambatan aliran air yang sering kali memperparah banjir di Kota Seribu Sungai.

Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Timur, Ahdiat Shobari, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Sosialisasi telah dimulai secara bertahap, salah satunya saat kegiatan normalisasi sungai di Kelurahan Sungai Lulut. Meski rencana relokasi mulai menghantui warga, Ahdiat menyebut sejauh ini masyarakat masih menunjukkan sikap kooperatif sembari kecamatan mencari lahan yang memungkinkan jika nantinya eksekusi dilakukan.

“Sosialisasi juga akan dilakukan terus secara bertahap. Respons masyarakat sejauh ini cukup kooperatif. Kecamatan kini masih mencari lahan yang memungkinkan jika rencana relokasi diterapkan pemerintah,” jelas Ahdiat Shobari saat menjelaskan langkah koordinasi di tingkat wilayah.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan bahwa data tersebut akan menjadi peta navigasi dalam pengendalian genangan per wilayah. Identifikasi bangunan-bangunan yang menjorok ke sungai ini sangat krusial karena dianggap menjadi faktor utama terhambatnya drainase alami kota. Namun, ia menekankan bahwa penataan kawasan ini tidak akan dilakukan secara gegabah untuk menghindari benturan sosial maupun hukum.

“Dari data tersebut itulah yang berpotensi menghambat aliran. Penanganan banjir akan dilakukan per wilayah pengendali genangan. Kita ingin langkah ini tidak menimbulkan dampak hukum, jadi proses administrasi akan dilakukan dengan teliti,” tegas Suri Sudarmadiyah.

Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan bahwa penertiban tidak akan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administrasi yang matang, baik bagi bangunan yang bersertifikat maupun yang tidak memiliki izin resmi. Kolaborasi antara camat dan dinas terkait diharapkan mampu melahirkan solusi penataan kawasan yang humanis namun tetap efektif dalam mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya. (*)

Editor : Indra Zakaria