PROKAL.CO- Aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin kembali menjadi diskursus publik setelah pakar hukum tata negara sekaligus aktivis antikorupsi, Denny Indrayana, melontarkan kritik pedas terkait dugaan tambang emas ilegal di Kalimantan Selatan. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyoroti kerusakan lingkungan masif yang terjadi di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Denny mengaku prihatin melihat betapa leluasanya para pelaku beroperasi merusak ekosistem hutan dan lahan di wilayah tersebut. Meskipun statusnya masih bersifat dugaan, luasnya area terdampak yang terpantau membuat ia mempertanyakan kehadiran negara di tengah aktivitas yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi itu.
"Ini masih dugaan tambang emas ilegal di Desa Mangkalapi. Sebegitu leluasanya mereka menambang dan merusak lingkungan," tulis Denny, sebagaimana dikutip pada Minggu (8/3).
Sorotan tajam tidak hanya berhenti pada kerusakan fisik lingkungan, tetapi juga merambah pada kinerja aparat penegak hukum. Denny mempertanyakan mengapa aktivitas yang kasat mata tersebut seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas. Ia secara terbuka melempar pertanyaan retoris mengenai kemungkinan adanya keterlibatan oknum atau aliran dana yang membuat praktik tersebut tetap berjalan mulus.
"Kenapa aparat tidak menindak? Apakah terlibat? Kenapa dibiarkan? Aliran uang mengalir sampai jauh?" ungkapnya dengan nada menyindir.
Lebih jauh, Denny menyeret isu ini ke level kebijakan nasional dengan mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tambang. Baginya, kasus di Tanah Bumbu merupakan ujian nyata bagi wibawa hukum di Indonesia. Ia menutup kritiknya dengan kekhawatiran mendalam mengenai apakah supremasi hukum saat ini telah sepenuhnya bertekuk lutut di bawah kendali uang dan kekuasaan mafia. (*)
Editor : Indra Zakaria