BANJARMASIN- Kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, kini memasuki babak krusial di persidangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pada Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan resmi melayangkan tuntutan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa.
Selain tuntutan kurungan badan, JPU Helmi Affif Bayu Prakasa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Sutikno. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 90 hari. Jaksa menilai Sutikno terbukti secara sah melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primair.
"Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara," tegas JPU saat membacakan nota tuntutannya.
Duduk perkara ini bermula dari pencairan dana hibah senilai Rp1 miliar yang dialokasikan untuk Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Penyidik menemukan bahwa hibah tersebut diberikan kepada lembaga yang belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan Sutikno diduga kuat berakar dari disposisi yang dikeluarkannya saat masih menjabat sebagai Sekda, yang menjadi lampu hijau bagi pencairan dana tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, beserta bendaharanya, Nurdiansyah. Kini, giliran Sutikno yang harus mempertanggungjawabkan perannya dalam alur birokrasi yang dinilai menyalahi aturan tersebut.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Sutikno menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro ini pun ditunda untuk memberikan waktu bagi pihak terdakwa menyusun nota pembelaan guna meluruskan fakta-fakta hukum dari perspektif mereka. (*)
Editor : Indra Zakaria