Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penataan Sungai Banjarmasin Utara: 1.156 Bangunan Teridentifikasi Berdiri di Bantaran

Redaksi Prokal • Jumat, 27 Maret 2026 - 14:45 WIB

PINGGIR SUNGAI: Salah satu kawasan bangunan sempadan Sungai Kuin di Banjarmasin Utara. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
PINGGIR SUNGAI: Salah satu kawasan bangunan sempadan Sungai Kuin di Banjarmasin Utara. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

 

BANJARMASIN – Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memetakan bangunan di kawasan sempadan sungai terus bergulir. Setelah menyelesaikan pendataan di wilayah timur, kini giliran Kecamatan Banjarmasin Utara yang merampungkan identifikasi awal. Hasilnya, tercatat sebanyak 1.156 bangunan berdiri di atas bantaran sungai yang tersebar di 10 kelurahan.

Mayoritas bangunan tersebut merupakan hunian warga, namun tim di lapangan juga menemukan adanya tempat ibadah seperti musala serta bangunan tempat usaha.

Berdasarkan data persebaran wilayah, Kelurahan Pangeran menjadi titik dengan kepadatan bangunan bantaran tertinggi mencapai 271 unit, disusul oleh Sungai Jingah dengan 236 bangunan, dan Kuin Utara sebanyak 154 bangunan. Beberapa kelurahan lain seperti Alalak Tengah, Alalak Selatan, dan Antasan Kecil Timur juga mencatatkan angka di atas 100 unit. Sementara itu, wilayah dengan kepadatan terendah tercatat di Sungai Miai yang hanya memiliki 14 bangunan di pinggir aliran sungai.

Camat Banjarmasin Utara, Norrahmawati, menegaskan bahwa angka 1.156 tersebut belum bersifat final. Pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan bersama para ketua RT setempat ini masih terus diperbarui secara berkala sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR. Proses identifikasi ini merupakan langkah krusial bagi pemerintah kota untuk memetakan titik-titik mana saja yang menjadi hambatan utama aliran air dan berkontribusi terhadap potensi genangan saat musim penghujan.

Data hasil pendataan ini nantinya akan diserahkan kepada instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, untuk dirumuskan dalam kebijakan penanganan banjir yang komprehensif. Norrahmawati menekankan bahwa peran pihak kecamatan saat ini murni pada aspek pendataan dan koordinasi. Penanganan ke depan akan dilakukan berbasis wilayah pengendali genangan, di mana setiap kebijakan yang diambil akan didasarkan pada tingkat urgensi normalisasi sungai di lokasi tersebut.

Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk melakukan proses penataan secara bertahap dan persuasif. Sosialisasi kepada masyarakat akan menjadi prioritas utama sebelum melangkah pada tahap penertiban atau relokasi. Mengingat kompleksitas status lahan, identifikasi mendalam terhadap bangunan bersertifikat maupun non-sertifikat terus dilakukan dengan sangat hati-hati guna menghindari konflik hukum, sembari tetap menjaga tujuan utama program normalisasi sungai demi Banjarmasin yang lebih bebas banjir. (*)

Editor : Indra Zakaria