Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bukannya Fokus Kuliah, Dua Mahasiswa di Palangka Raya Ini Malah Jualan Ganja

Radar Sampit • Jumat, 17 Mei 2024 - 20:25 WIB
DIMUSNAHKAN : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti ganja yang disita dari dua mahasiswa Kota Palangka Raya. (DODI/RADAR PALANGKA)
DIMUSNAHKAN : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti ganja yang disita dari dua mahasiswa Kota Palangka Raya. (DODI/RADAR PALANGKA)

Prokal.co - Dua mahasiswa dari universitas terbesar di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial HM dan AS diciduk  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran kepemilikan ganja seberat 848,79 gram.

Mereka ditangkap diduga lokasi berbeda, tersangka HM di halaman Kos Lavatera di Jalan Yos Sudarso  dan tersangka AS diamankan di pinggir Jalan Depan Kos Pin Win di Jalan Bukit Raya pada Kamis 18 April 2024 lalu.

Selain ganja, aparat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta, dua unit ponsel, satu kendaraan bermotor dan kardus pembukus paket dari salah satu jasa pengiriman serta sepasang sepatu.

Diakui kedua tersangka, barang haram itu dibeli melalui online  dengan harga Rp 5 juta dan rencananya akan dijual kembali di Kota Palangka Raya.

Mereka mengaku, membeli ganja baru pertama kali dan hanya berkomunikasi melalui media sosial. Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman. Diduga akan dijual ke sesama mahasiswa maupun warga kota Palangka Raya.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan, penangkapan berawal berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang.

Pengiriman itu diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan menuju kota Palangka Raya. kemudian, berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP melakukan penyidikan.

“Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Bea Cukai Palangka Raya dan petugas jasa pengiriman melakukan Control Delivery terhadap penerima paket,” ujar Agustiyanto saat jumpa pers, Rabu (15/4).

Kemudian kata Agustiyanto, tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki HM di halaman Kost Lavatera, Jalan Yos Sudarso VI, yang sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kurang lebih 848,79  gram.

Lalu, berdasarkan keterangan yang didapat dari tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki AS di pinggir jalan depan Kost Pin Win berikut barang bukti berupa handphone. Sampai akhirnya mengaku bahwa barang itu milik keduanya.

“Jadi ada dua lokasi dan ini tangkapan besar narkotika jenis ganja. Maka itu kami akan terus kembangkan kasusnya,” ujarnya.

Agustiyanto menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 142 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya bersama barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.keduanya sebagai oknum mahasiswa dan akan dijual lagi brng itu,” ujarnya.

Pamen Polri itu menekankan, setelah dilakukan pengembangan dan lainnya, barang bukti yang didapat dimusnahkan.

”Barbuk sudah dimusnahkan dan sisanya untuk bukti di Pengadilan. Kami apresiasi atas sinegitas sehingga berhasil mengungkap kasus ini.

BNNP Kalteng tidak akan tinggal diam untuk terus bergerak memberantas pengedaran gelap narkotika apapun jenisnya,” tandasnya. (daq/fm)  

Editor : Indra Zakaria