PALANGKA RAYA-Sidang permohonan gugatan praperadilan perkara penetapan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana anggaran konsumsi dan akomodasi tahun 2014 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng akhirnya diputuskan. Hakim tunggal Dian Kurniawati dalam sidang ini menolak permohonan dari enam orang pegawai Disdik Kalteng yang mengajukan praperadilan.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” demikian bunyi dari putusan yang dibacakan Dian Kurniawati di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kemarin (17/12).
Dalam pertimbangannya hakim juga berpendapat bahwa penetapan tersangka Benon, Elvirandy Limbah, Suriati, Erie, Renice Kiting dan Rusane dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP ayat 1 yaitu memiliki bukti permulaan yang cukup serta adanya bukti keterangan dari para saksi dan ahli dan surat hingga menurut hakim penetapan status tersangka dalam perkara tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu di dalam pertimbangannya hakim menyatakan, penetapan status tersangka tidak harus di akhir suatu proses penyidikan, namun dapat dilakukan apabila ditemukan bukti permulaan yaitu sekurang kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Penyidikan sebagai serangkaian kendaraan penyidik untuk mencari siapa pelaku tindak pidana haruslah dimaknai bahwa jika pelaku tindak pindana sudah diketahui pada saat awal proses penyidikan atau di pertengahan proses penyidikan, maka penetapan tersangka sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu berakhirnya suatu proses penyidikan,” terang Dian Kurniawati.
Terkait keberatan penasihat hukum para pemohon yang menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan tersebut cacat hukum, karena selama penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi pihak penyidik Polda Kalteng tidak berkoordinasi dengan pihak APIP selaku pengawas hukum internal pemerintahan yakni inspektorat wilayah. Hakim berpendapat alasan itu tidak dapat diterima karena berdasarkan bukti persidangan di ketahui bila pihak penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng telah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk melakukan permintaan audit menghitung adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Jika terdapat penyimpangan kerugian negara yang bersifat pidana, maka penyelidikan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, ini dikuatkan oleh keterangan saksi dari pemohon dan keterangan dari saksi ahli dari pemohon yang menerangkan bahwa koordinasi tidak harus dengan inspektorat tetapi juga dapat dilakukan dengan BPKP atau BPK,” terang Dian lagi.
Berdasarkan serangkaian pertimbangan yang ada didalam persidangan itulah, maka hakim berkesimpulan penetapan status tersangka terhadap 6 orang pegawai Disdik yakni itu sudah berdasarkan tiga alat bukti yang sah sehingga penetapan tersangka tersebut sudah sah menurut hukum.
Seusai sidang pradilan tersebut kuasa hukum Polda Kalteng yang di wakili oleh AKBP Murdianto dari Bidkum Polda Kalteng menerangkan, dengan ditolaknya permohonan para pemohon praperadilan tersebut membuktikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan pihak penyidik Polda Kalteng sudah sesuai dengan aturan hukum.
“Ini jelas membuktikan bahwa proses dari penerimaan aduan masyarakat oleh petugas, hingga proses sidik dan Lidik ke sampai ke proses penetapan tersangka oleh penyidik sudah di lakukan dengan cara yang benar,” kata Murdianto.
Murdianto juga menambahkan dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari para pemohon Drs Benon,dkk maka proses hukum selanjutnya adalah masuk kepada pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana akomodasi dan konsumsi tahun 2014 di Disdik Kalteng. (*sja/ala)
Editor : izak-Indra Zakaria