Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Memakan Korban Jiwa, Peraturan Dipertegas

sastro-Sastro Radar Sampit • 2019-12-18 18:19:12

Oleh Nur Anggita Mahreti Putri.

Skuter listrik yang yang tengah ramai di operasikan di Jakarta, membuat masyarakat menyukai alat transportasi yang satu ini. Mulai dari remaja hingga orang dewasa, antusias untuk menyewa skuter listrik ini untuk sekedar berjalan jalan di sekitaran jalan MH  Thamrin yang bebas kendaraan di ibu kota. Sebelumnya diketahui, pengguna skuter listrik baru-baru ini sempat memakan korban sebanyak da orang pengguna Grabwheels yang tewas di kawasan Senayan. Apakah pemerintah diam begitu saja?

Head of Public Affrairs of Grab Indonesia, menyatakan bagi pengguna yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berua denda Rp. 300.000 dan akun nya akan ditangguhkan (suspend).  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik yang nekat melintas d jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 “(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya satu buan dan denda maksimal Rp. 200.000,00.

Aturan skuter listrik tersebut memiliki ketentuan yang harus di taati semua pengguna skuter listrik yaitu minimal batasan usia yang diizinkan adalah 18 tahun, dilarang beboncengan, kecepatan minimal 15(km) per jam, tidak boeh digunakan pada trotoar, tidak boleh digunakan pada jalan raya, ditakutkan pengguna yang memakan korban kembali terjadi. Di wajibkan untuk para pengguna skuter listrik hanya berjalan di jalan jalur sepeda. Dan juga dilarang menggnakan skuter pada hari bebas kendaraan. Selain itu saat berkendara pengguna seharusnya menggunakan pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang mengunakan reflektor. Pengguna skuter listrik juga akan otomatis mati saat di JPO (jemabatn penyebrangan orang), karena menibulkan kerusakan pada fasilitas umum seperti, terkelupas dan tergores, yang diketahui pengguna melintas dari rekaman CCTV.

Namun masih banyak yang mengabaikan alat yang penting untuk keselamatan tersebut, meyepelekan keselamatan pemakai skuter dan pengguna jalan. Seperti beberapa pengendaa kendaraan ini gnakan ruas jalan keseluruhan disekitaran jalan raya dengan lampu kecil, yang bepotensinmembuat kecelakaan lalu lintas apalagi kecepatannya hingga 40 (km) per jam. Hal ini penting jika malam hari maka dari itu harus dipasang lampu yang lebih besar. Pemprov DKI juga tengah mengkai pengguna skuter listrik saat malam hari. Saat ini, kata Syarin, Dishub akan menyamankan jadwal operasi operator skuter dengan angkutan transportasi massal seperti Transjakarta dan MRT, yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 23.00 WIB. 

Aturan- aturan yang belaku masih belum jelas, karena polisi masih belum menindak tegas pengguna skuter,  yang melintas di jalan raya. Pemerintah harus menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan skuter di jalan raya. Jalur sepeda juga kurang dihormati oleh pengguna lain. Jalur sepeda harus dikaji juga apakah ada syarat aturannya itu awalnya hanya untuk sepeda? Bagaimana aspek keselmatannya? Sebenarnya skuter listrik ini  lebih cocok digunakan sebagai trrasportasi rekreasi. Untuk itu, wilayah operasi seharusnya hanya di tempat tempat rekreasi tidak di jalan raya.

Hal itu memang pantas di peruntuhkan, untuk pengguna skuter listrik yang tengah marak di operasikan warga. Agar masyarakan tetap berhati hati menggunakan alat trasportasi tersebut, karena rawan kecelakaan yang lagi lagi dapat memakan korban jiwa. Juga bagi penggna pemula yang disarankan untuk melatih keseimbangan menggunakan skuter listrik ini, agar dapat menghindari jatuh. Pengguna juga wajib menaati perturan yang dibuat oleh pemerintah, agar terhindar dari kecelakaan dan pelanggaran yang merugikan. Untuk pemerintah perlu mempertegas untuk pengguna skuter listrik yang tidak mematuhi peraturan, demi kenyamanan bersama.

Negara yang melarang menggunaan skuter listrk sembarangan dan besar denda nya, juga datang dari Inggris yang hanya memperbolehkan pemakaian skuter listrik di lahan pribadi saja, tidak di area publik. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan yaitu sebesar 300 euro atau setara Rp.5,4 juta. Peraturan lainnya dtang dari negara Prancis bagi penggua yang memarkirkan skuter di depan pintu atau menghalangi akses trotoar, akan di denda sebesar 35 euro. Selanjutnya ada di Singapura, yang diatur dalam ketentuan bernama AMA (Active Mobile Act) yang dimana penggguna skuter hanya boleh mengoperasikan skuternya pada 2 temat yakni, pada jalur sepeda (cycling paths) dan trotoar (footpath).(***) 

Editor : sastro-Sastro Radar Sampit