PALANGKA RAYA - Dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di rumah bandar besar narkoba di Komplek Ponton, petugas mengamankan K, istri dari bandar narkoba bernama Saleh yang kini sudah berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangka Raya.
Saleh sendiri dibekuk oleh kepolisian dalam sebuah penggerebekan pada Agustus 2019 lalu. Namun dalam penggerebekan saat ini, polisi gagal mendapatkan barang bukti narkoba dan hanya mendapati senjata api. Sehingga Saleh lolos dari jerat dakwaan narkoba.
Dan dalam penggerebekan kali ini, polisi akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dari rumah Saleh. Serta uang Rp6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Sebanyak 11 paket narkoba total seberat 55 gram ditemukan disimpan dalam sebuah brankas di kamar Saleh.
"Istri Saleh juga membenarkan bahwa barang brankas ini berada di dalam kamarnya, dan itu menurut pengakuannya adalah titipan orang," jelas Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bony Djianto, Kamis (5/3). Tak hanya itu, di sekitar lokasi itu polisi juga mengamankan sepucuk senapan angin, senjata tajam, plastik kecil diduga untuk membungkus sabu, empat amunisi, dua peluru runcing, dan dua peluru karet yang diduga aktif.
Terkait terduga K yang menjadi otak dibalik pengedaran narkoba selama suaminya di balik sel tahanan. Masih dalam penelusuram dan tahap pengembangan. Oleh sebab itu lanjut Kombes Bony, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kebenaran tersebut. K dan anaknya kemudian dibawa oleh kepolisian menuju Mapolda Kalteng.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total sebanyak 14 orang yang setelah dites urine dinyatakan positif narkoba. (ard/nto)
Editor : izak-Indra Zakaria