Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

PT BEK Dituntut Berlaku Adil

izak-Indra Zakaria • 2020-06-27 10:06:19
Photo
Photo

MUARA TEWEH-Beberapa perwakilan warga Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara) menemui perusahaan tambang batubara pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Bharinto Ekatama (PT BEK) di Muara Teweh, Rabu (24/6).

Tiga orang kuasa pemilik lahan asal Benangin, yaitu Surya Baya, Yatni, dan H Juandy serta Kepala Desa Benangin II Sabarson mendatangi  perusahaan yang berada di bawah grup raksasa Banpu, milik mantan Perdana Menteri Thailand (2001-2006) Thaksin Shinawatra. Wilayah konsesi PT BEK sebagian masuk wilayah Kalteng dan sebagian di Kaltim.

PT BEK Pertemuan itu dilakukan warga dalam rangka penyampaian tuntutan keadilan kepada pihak perusahaan terhadap harga ganti rugi lahan dalam areal kawasan perusahaan yang dinilai rendah dari harga lahan warga yang berasal di wilayah Kaltim.

Dari pihak warga Banangin yang datang dalam pertemuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Benangin II Sabarson didampingi Yatni dan H Juandy serta Surya Baya selaku kuasa pemilik lahan asal Desa Benangin.  Dalam pertemuan itu, diawali penyampaian maksud dan tujuan oleh salah satu warga Benangin Yatni.

Menurutnya, harga lahan warga Kalteng dihargai oleh pihak perusahaan tidak sama dengan harga lahan warga yang tinggal di Kaltim. Warga Benangin merasa ada ketidaksamaan, saat menerima  pembayaran pembebasan lahan di Blok D, Lampanang tahun 2005 dan 2006. Karena cuma menerima Rp3,8 juta per hektare, sedangkan lahan milik warga Kaltim dihargai Rp30 juta per hektare sampai Rp60 juta per hektare.

“Saya pernah menerima harga itu, karena saya pernah tinggal sebagai warga Kaltim. Sementara harga lahan warga Kalteng dihargai rendah dengan harga Rp3,8 juta per hektare. Sedangkan di warga Kaltim yang ditinggal di desa masuk Kabupaten Kutai Barat cukup tinggi. Jadi permasalahan ini yang ingin kami sampaikan kepada pihak perusahaan,” kata Yatni.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Benangin II, Sabarson. Menurut Sabarson, harga lahan di Kalteng cukup rendah dibandingkan harga dengan warga Kaltim, sehingga hal ini yang muncul anggapan warga Kalteng bahwa ada semacam ketidakadilan.

Sementara itu, Surya Baya penerima kuasa dari warga Benangin menyampaikan, bahwa pihak perusahaan jangan menyiksa warga dengan menghargai lahan warga terlalu rendah. Jangan sampai karena perlawanan perusahaan atas kebijakan pemerintah di Kalteng lalu warga yang dikorbankan.

“Kami berharap pimpinan perusahaan bijak menyikapi persoalan ini, sebab sudah cukup selama ini warga Benangin, Kecamatan Teweh Timur menderita atas perlawanan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah di Kalteng,” ucapnya.

Sebab setelah dipelajari dari berbagai persoalan yang terjadi selama ini. Maka warga Benangin lah yang paling menderita dan dikorbankan atas kebijakan itu, maka dari itu kedatangan hari ini adalah warga menuntut keadilan supaya harga ganti rugi lahan dapat disamakan dengan harga lahan warga dari Kaltim.

“Kami hanya menyampaikan keinginan para pemilik lahan asal Benangin, karena ini menyangkut harga diri, persamaan perlakuan, dan persamaan dalam pemenuhan hak. Jangan sampai menjadi kontraduktif, lalu timbul gejolak dari masyarakat,” tegas tokoh berpengaruh Surya Baya pada pertemuan tersebut.

Menurut Surya, warga Benangin pemilik lahan di areal PT BEK sudah lama memendam kekecewaan dan merasa harga diri mereka semacam direndahkan dengan mendapatkan perlakuan berbeda dari PT BEK.  “Kami minta supaya praktek seperti ini dihentikan terhadap warga kami oleh pihak perusahaan dan hak-hak warga Benangin segera dipenuhi sebagaimana mestinya,” ungkap Surya.

Manajer Eksternal PT BEK Hirung yang didampingi Staf Urusan Lahan dan Masyarakat Suriadi, saat menerima Kuasa Perwakilan warga Benangin menyatakan, dalam waktu dekat ini manajemen PT BEK segera datang ke Benangin untuk menyelesaikan harga kompensasi lahan.  “Kita memang mau cari skema terbaik. PT BEK hendak membayar sama seperti yang diterima para pemilik lahan di Kutai Barat. Ini kebijakan perusahaan,” kata Hirung.

Ia menambahkan, pembayaran segera dilakukan kepada para pemilik lahan yang tercatat sebagai pemilik awal sesuai data tahun 2005 dan 2006, serta pemilik yang lahannya masuk dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 227 hektare. 

“Terkait aspirasi atau usulan harga yang disampaikan warga akan kami komunikasi dengan pimpinan, kami akan berupaya. Tetapi tidak janji. Sebab ini menyangkut keuangan perusahaan,” pungkasnya. (her)

Editor : izak-Indra Zakaria