Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah ZT, CA, ABP, TA, dan PN. Penetapan itu ditegaskan lagi pada sore hari kemarin. Pada siang harinya ketika rilis, status mereka masih calon tersangka.
“Sudah kami tetapkan lima tersangka pukul 15.00 WIB,” tulisnya dalam pesan melalui WhatsApp, tadi malam.
Adapaun hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan. ZT mengakui bahwa ia telah melakukan pemukulan satu kali di bagian wajah dan mendorong tim pemulasaran sebanyak dua kali. Namun tidak mengenali wajah korbannya, karena tim pemulasaran melengkapi diri dengan alat pelindung diri.
Lalu, dari CA mengakui memukul satu kali di bagian wajah. TA, PN dan ABP mengakui ikut-ikutan mengeroyok. Namun juga tidak tahu siapa yang dikeroyok olehnya. Nanti hasil pemeriksaan, mereka akan dilakukan sinkronisasi berdasarkan hasil pemeriksaan para korban.
"Mereka cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. Di mana permasalahan tersebut sudah pihaknya lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Palangka Raya," katanya kepada awak media di Mapolresta.
Karena hal ini merupakan atensi dari Presiden RI, Kapolri dan Kapolda Kalteng, bahwasanya untuk para relawan Covid-19 melaksanakan tugas, apabila terjadi penganiayaan atau segala sesuatu harus ditangani secara serius. "Untuk hal ini Polresta Palangka Raya beserta jajaran cukup intens dalam melakukan penyidikan kasus tersebut," tegasnya.
“Hasil pemeriksaan, bahwa pemukulan ini terjadi hanya karena permasalahan lokasi untuk pemakaman dari keluarganya tersebut. "Sebenarnya permasalahan ini terjadi hanya kurangnya koordinasi,”jelasnya.
Ditanya apakah pihak RSI PKU Muhammadiyah meminta bantuan pengawalan? Jaladri menyebut sejauh ini semua rumah sakit di Kota Palangka Raya ada personel kepolisian yang berjaga. Sebenarnya setiap ada pasien yang meninggal, mereka mengetahui. Karena untuk pengawalan anggota telah standby.
"Sementara dari hasil yang kami tanyakan kepada personel yang berjaga di rumah sakit tersebut, tidak ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk melakukan pengawalan menuju tempat pemakaman," tandasnya.
Terpisah, Sutikno, suami dari almarhum Hartini Sariti mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi hasil tes swab dari RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya. "Jadi saya hanya ingin tahu hasil seperti apa. Karena semua pihak keluarga yang lain juga pasti ingin tahu hasilnya bagaimana," katanya kepada awak media ketika ditemui dikediamannya.
Sutikno mengaku menandatangani surat menyurat setelah oleh pihak rumah sakit. Tapi tidak mengetahui secara detail isinya. "Saya enggak baca semua, hanya berdasarkan keterangan singkat yang diberikan dokter saat itu," tutur pria berusia 60 tahun ini.
Pada malam harinya, Sutikno mengonfirmasi melalui sambungan telepon, jika surat yang ditandatangani itu, menurut pihak rumah sakit merupakan surat edukasi penanganan Covid-19.
Dilihat dari rilis Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Kalteng yang diterima Kalteng Pos, suami almarhumah telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya telah memahami dan tidak keberatan istrinya dirawat menggunakan prosedur Covid-19, termasuk jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Dijelaskan Sutikno lagi, sebelumnya sempat diberitahukan oleh dokter bahwa kondisi istrinya kian menurun. Tubuhnya lemah hingga akhirnya dinyatakan meninggal. Ketika itu ia tidak diperbolehkan untuk melihat karena tidak menggunakan baju hazmat.
"Waktu dinyatakan meninggal dunia tidak diberitahu penyebabnya apa, karena keadaan panik saya juga tidak sempat bertanya kepada mereka," pungkasnya.
Sutikno pun mendatangi ke rumah sakit sore harinya. Diberitahu hasil tes swab istrinya. "Kami (Keluarga,red) sudah mendatangi rumah sakit. Cuma hasil swab secara tertulis belum diterima, hanya secara lisan dan dinyatakan negatif. Untuk print out hasilnya, nanti malam (tadi malam, red) katanya akan dikabari lagi ke pihak keluarga," ucapnya kepada Kalteng Pos.
Tanggapan MCCC Kalteng
Petugas pemulasaran dari MCCC Kalteng mengirimkan rilis yang diterima Redaksi Kalteng Pos kemarin sore (22/7) berupa tanggapan atas kejadian di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12.Ada pernyataan yang disanggah. Yakni pihak keluarga meminta agar sebelum jenazah dikuburkan, terlebih dahulu dibacakan ayat suci Al-Quran.
Berdasarkan penjelasan dari korban penganiayaan, tidak benar adanya ada permintaan keluarga almarhumah untuk melafazkan azan, dan membaca Al- Qur’an sebelum atau saat prose penguburan, apalagi melarang mereka melafazkan azan dan membaca Al- Qur’an.
Saat di RSI PKU Muhammadiyah, jenazah disalatkan. Pihak keluarga juga ikut. Saat berangkat ke pemakaman, suami almarhumah juga berada dalam satu mobil ambulans dan suasananya sangat akrab.
Ketika mobil jenazah dikeluarkan dalam mobil, anak almarhumah mempertanyakan kenapa di sini (lokasi pemakaman). Ketua tim pemulasaran menjelaskan bahwa seuai penjelasan rumah sakit bahwa almarhumah koban Covid-19 dan diarahkan di tempat atau lubang penguburan yang sudah disiapkan.
Pengelola makam juga mengatakan hal yang sama. Ketua tim pemulasaran juga menyampaikan kepada pihak keluarga kenapa ketika di rumah sakit tidak disampaikan keberatan. Suami almarhumah mengatakan agar meneruskan penguburannya. Atas dasar itu tim pemulasaran meneruskan untuk menguburkan. Sampai akhirnya, dari anak almarhumah berteriak histeris dengan menyebut ibunya bukan korban Covid. Sampai akhirnya terjadi penganiayaan terhadap tim pemulasaran. Korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit. Negoisasi dilakukan antara pihak keluarga dan kepolisian. ATas persetujuan kapolresta, penguburan jenazah dipindah ke pemakaman umum yang masih dalam lingkup Kompleks TPU Muslim. Pada penguburan kedua inilah ada permintaan melafazkan azan dan membacakan Al-Qur’an, dan itu dipenuhi.(oiq/sja/ram)
Editor : izak-Indra Zakaria