Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Lifestyle Nasional Bisnis

PPDB Kalteng Dibuka, Juli Tatap Muka

izak-Indra Zakaria • 2021-06-03 09:50:32
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Pertengahan Juni ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah mulai dibuka untuk tingkat SMA sederajat. Pada tahun ajaran 2021-2022 dilaksanakan lagi pembelajaran tatap muka (PTM). Pelaksanaan PTM mulai digelar 1 Juli mendatang.

Menyongsong pelaksanaan PTM bulan depan, semua daerah sudah mulai melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk di pemprov Kalteng. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, dalam rangka mendukung pelaksanaan PTM, maka seluruh tenaga pendidik dan tenaga administrasi pendidikan harus dipastikan sudah divaksin. Akan tetapi, berdasarkan data, hingga saat ini ada beberapa kabupaten/kota yang pencapaian vaksinasi untuk tenaga pendidik masih di bawah 50 persen.

"Dalam rangka pelaksanaan PTM juga harus dibarengi dengan vaksinasi para tenaga pendidik, kalau bisa sudah mencapai di atas 50 persen hingga 70 persen, tapi kenyataannya ada beberapa kabupaten yang masih di bawah 50 persen," katanya saat diwawancarai di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng saat sosialisasi pelaksanaan PTM, Rabu (2/6).

Diungkapkan wakil gubernur, tenaga pendidik menjadi elemen penting dalam suksesnya pelaksanaan PTM. Selain itu sebagai kontrol dan langkah preventif dari penerapan kebijakan PTM terbatas bagi SMA SMK SLB se-Kalteng, maka perlu meminimalkan risiko munculnya klaster baru di sekolah-sekolah.

"Untuk itu saya minta kepada satgas Covid-19 kabupaten/kota, khususnya dinkes kabupaten/kota, supaya dapat melakukan testing dan tracking di lingkungan sekolah secara periodik," ungkapnya kepada media.

Sementara,itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achmad Syaifudi mengatakan, PTM yang akan dilaksanakan pada 1 Juli mendatang tentu dilaksanakan secara terbatas. Artinya, para peserta didik tidak diperkenankan masuk secara berbarengan. Pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan oleh 50 persen dari jumlah peserta didik di sekolah dengan sistem pembagian jadwal atau sif.

"Misal saja terdapat 100 peserta didik, maka yang boleh masuk hanya 50 orang saja, selebihnya masuk pada jadwal yang ditentukan atau jam berikutnya," ucapnya.

Namun, apabila berdasarkan penilaian satgas Covid-19 dari 50 persen peserta didik itu masih terjadi kerumunan, maka boleh dilakukan pembagian lagi hingga dipastikan tidak menjadi kerumunan. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan penyusunan jadwal pembelajaran PTM terbatas.

“Tetapi apabila pada sekolah tersebut memiliki peserta didik yang sedikit, maka tidak perlu dilakukan pembagian, sekolah bersangkutan dapat secara langsung melaksanakan tatap muka, tapi tetap harus menyesuaikan kondisi sekolah masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pelaksanaan PTM terbatas tidak terlepas dari koordinasi bersama satgas Covid-19 dan dinkes. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas protokol kesehatan (prokes). "Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, sekarang tidak disebutkan tentang status zona, hanya ditekankan bahwa garda terdepan pendidikan adalah guru," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PTM terbatas nantinya, semua guru harus sudah divaksin. Harapan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian pendidikan, sebelum Juli nanti seluruh guru harus sudah divaksin.

"Tetapi jika saat pelaksanaannya nanti masih ada guru yang belum divaksin, tapi secara keseluruhan guru di sekolah tersebut sudah divaksin, maka yang menjadi kunci utama adalah penerapan prokes dari guru bersangkutan," beber Syaifudi.

Ditambahkannya, berdasarkan aturan yang ada saat ini, vaksin Covid-19 masih tidak diberikan kepada masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/SLB rata-rata berusia masih di bawah 18 tahun.

"Saat ini beberapa sekolah sudah melaksanakan percobaan PTM terbatas, secara serentak nanti akan dilaksanakan pada 1 Juli yang ditandai dengan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) peserta didik baru," terang dia.

Berkenaan dengan PPDB, soal zonasi memang jadi pembahasan masyarakat. Namun bagaimanapun hal ini menjadi amanat dan aturan perundang-undangan.

"Sehingga dengan adanya zonasi ini tidak ada lagi klasifikasi antara sekolah favorit dan nonfavorit," singkatnya. Sementara itu, Sekretaris PPDB Disdik Kalteng Tito mengatakan, pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB tahun ajaran baru dilaksanakan dalam dua bentuk moda, yakni moda daring (online) dan moda luring (offline).

"Untuk penerimaan daring bekerja sama dengan penyedia akses layanan jaringan yang terpusat di Disdik Kalteng, selain itu sekolah juga bisa melaksanakan moda daring secara mandiri," kata Tito.

Dijelaskannya, untuk sekolah yang melaksanakan PPDB daring secara mandiri, maka harus menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan.

"Sedangkan untuk penerimaan secara luring, mekanisme pendaftaran calon peserta didik langsung ke sekolah yang dituju, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.

Diungkapkannya, jadwal PPDB tahun ini berlangsung tanggal 14-17 Juni mendatang (lihat tabel). Pelaksanaan PTM rencananya dimulai 12 Juli mendatang. Namun akan disesuaikan lagi dengan kebijakan pemerintah.

"Bagi sekolah yang penerimaannya secara daring kerja sama melalui penyedia akses layanan jaringan di Disdik Kalteng, maka setiap calon peserta didik boleh memilih dua sekolah tujuan sesuai zona," ujarnya.

Artinya, peserta didik dengan zona yang sama boleh memilih dua sekolah. Misal saja, masih di zona yang sama boleh memilih SMA atau SMK. Begitu pun sebaliknya. Atau sama-sama di SMA. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah yang melaksanakan penerimaan daring secara mandiri atau penerimaan secara luring.

"Hal ini supaya menghindari duplikat, artinya apabila pelaksanaan daring menggunakan akses kerja sama dengan Disdik Kalteng, maka sistem akan memilih salah satu sekolah yang dituju oleh dua pilihan peserta, sedangkan apabila secara mandiri atau luring, tidak dapat diketahui apabila peserta tersebut sudah memilih sekolah di tempat lain," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa PPDB secara daring hanya berlaku pada penerimaan SMA dan SMK saja. Sedangkan untuk penerimaan SLB tidak diberlakukan secara daring. "Mengingat keperluan untuk masing-masing peserta didik di SLB ini berbeda, banyak tuna," tutur Tito.

Pihaknya menegaskan kembali bahwa pelaksanaan PPDB secara luring harus tetap memperhatikan penerapan prokes. Diyakini bahwa sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring adalah sekolah-sekolah yang berada di daerah yang tidak terjangkau jaringan internet atau sekolah SLB.

"Daerah pinggiran yang tidak memiliki jaringan internet biasanya memiliki peserta didik yang sedikit, juga SLB dengan peserta yang sedikit pula. Tentu tidak akan terjadi penumpukan, tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Berkenaan dengan kuota jalur penerimaan PPDB, Tito menyebut ada empat jalur penerimaan. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Jalur zonasi merupakan peserta didik yang akan diterima sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, dekat dengan sekolah, dengan kuota minimal 50 persen.

"Untuk jalur afirmasi atau masyarakat kurang mampu 15 persen, untuk perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi sesuai dengan sisa kuota yang ada," katanya.

Pihaknya menyebut, untuk jalur zonasi ditetapkan minimal 50 persen. Diperkenankan jika lebih dari itu. Sementara untuk jalur prestasi tetap diberikan kepada masyarakat yang memang memilih sekolah sesuai dengan keinginan, tetapi harus memiliki prestasi.

"Tidak serta merta jalur prestasi ini diberikan, karena menyesuaikan dengan sisa kuota. Apabila di sekolah tersebut sudah terpenuhi kuotanya, maka jalur prestasi tidak dibuka," ucapnya. PPDB peserta didik SMK diberlakukan sesuai dengan jurusan. Ada sedikit perbedaan dengan penerimaan di SMA. Khusus untuk SMK, apabila peserta didik menginginkan sekolah sesuai dengan jurusan yang diinginkan, maka diperbolehkan.

"Dengan catatan bahwa SMK di sekitar rumahnya tidak tersedia jurusan yang diinginkan," sebutnya. Ia mencontohkan, terdapat calon peserta di wilayah A ingin masuk SMK jurusan mesin, tapi di wilayah tersebut tidak memiliki jurusan yang diinginkan, maka peserta didik bersangkutan boleh ke SMK terdekat di wilayahnya yang memiliki jurusan mesin. “Jadi apabila SMK di wilayahnya punya jurusan yang dicari, maka yang bersangkutan tidak diizinkan melamar ke sekolah lain,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Editor : izak-Indra Zakaria