Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pidsus Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara Rp 11 Miliar

izak-Indra Zakaria • 2022-12-22 16:50:00
Kepala Kejati Kalteng,Pathor Rahman (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Kalteng, Doughlas Pamino saat memberikan keterangan kepada awak media di Best Western Hotel, Jalan RTA Milono, Rabu (21/12)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Kepala Kejati Kalteng,Pathor Rahman (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Kalteng, Doughlas Pamino saat memberikan keterangan kepada awak media di Best Western Hotel, Jalan RTA Milono, Rabu (21/12)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman mengatakan selama 2022 pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp.11.064.479.797 pada jalur tindak pidana khusus (Pidsus). “Kinerja tahun 2022, pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus berupa barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti sebesar sebanyak Rp.11.064.479.797,”ujarnya melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu (21/12).

Pathor menerangkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dalam penyidikan dan ditangani selama 2022 sebanyak 37 perkara. Dari 37, sebanyak 20 perkara telah diselesaikan  atau persentase  sebanyak 80 persen dengan TPPU nihil.

Sementara pada pra penuntutan yang sudah ditangani sebanyak 28 dan diselesaikan 27 perkara dengan persentase 96,43 persen. Pada penuntutan yang sudah ditangani sebanyak 33 perkara dan diselesaikan sebanyak 18 perkara atau 54,55 persen. Kemudian pada eksekusi terpidana, Pidsus Kejari Kalteng menyelesaikan sebanyak 4t perkara dari 46 yang ditangani atau 97,83 persen.

“Kemudian penyelesaian perkara kepabean, cukai , pajak, dan TPPU, hanya ada satu perkara yakni terkait pajak, sedangkan Kepabean, cukai, dan TPPU nihil,” pungkasnya.  (hfz)

Editor : izak-Indra Zakaria