PALANGKA RAYA-Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia. Ketersediaan air minum berkualitas sangat penting dalam upaya menciptakan masyarakat sehat. Selama ini masyarakat Kota Palangka Raya kebanyakan membeli air minum dari depot air minum isi ulang. Namun, kualitas air minum yang dihasilkan dari depot air minum masih patut dipertanyakan. Pasalnya, mayoritas depot air minum di Palangka Raya disinyalir belum memenuhi standar kelayakan.
Ketua Asosiasi Pengelola Air Minum Isi Ulang (Apdanum) Kota Palangka Raya, Benni Sinaga mengungkapkan, terdapat 75 persen depot air minum di Palangka Raya yang belum memenuhi standar kelayakan dari Kementerian Kesehatan.
“75 persen depot air minum isi ulang itu belum memenuhi standar sesuai permenkes (peraturan Menteri Kesehatan) dan tata kelola depot air isi ulang,” beber Benni kepada wartawan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Rabu (22/11).
Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian pihaknya terkait depot air minum di Palangka Raya adalah kehigienisan sanitasi air dan layak tidaknya air untuk dikonsumsi. Menurutnya, pengusaha air minum isi ulang harus mendapat sertifikat layak higienitas sanitasi.
“Kami perlu bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk mewujudkan itu, jangan sampai terjadi masalah kesehatan di masyarakat karena ketidakhigienisan air minum yang dijual,” ungkapnya.
Untuk itu, Benny menyebut perlu ada upaya pencegahan sejak saat ini. “Stunting kan berkaitan juga dengan air bersih, kami ingin agar air minum di Palangka Raya ini sesuai standar yang dibuat pemerintah, yaitu sertifikat layak higienis sanitasi,” tambahnya.
Salah satu hal krusial dari keberadaan depot air minum isi ulang adalah kelayakan air yang dijual itu untuk dikonsumsi masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laboratorium yang memadai di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bisa memeriksa secara penuh kualitas air isi ulang.
“Kalau mau menguji kualitas air di laboratorium, di Kalteng tidak ada, makanya kami mengharapkan agar pemerintah menyediakan laboratorium pemeriksaan air dengan biaya yang murah,” bebernya.
Benni tidak menampik bahwa di Kalteng memang ada laboratorium pengujian kualitas air. Namun dari lima standar uji kualitas air yang ditetapkan, hanya dua standar yang bisa diuji. Sementara untuk tiga standar lainnya harus diuji di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ada lab di Kalteng, tetapi tidak bisa menguji semuanya. Standar laboratorium yang diminta ada lima, zat kimia, zat besi, dan tiga lainnya. Kalau laboratorium di Kalteng hanya bisa untuk uji zat besi dan zat kimia, sementara tiga lagi belum ada, jadi kami harus mengirim sampel ke Banjarmasin,” jelasnya.
Saat ini sudah ada banyak depot air minum isi ulang di Palangka Raya. Akan tetapi, kualitas dan kelayakan air minum yang dihasilkan masih patut dipertanyakan. Karena itu, Apdanum Palangka Raya menyarankan para anggotanya agar mengurus perizinan kelayakan konsumsi air minum isi ulang.
“Apdanum sekarang punya 50 anggota, tetapi belum bisa dipastikan semua anggota itu sudah mengurus izin, karena butuh modal dan biaya untuk mengurus standar kelayakan air,” tuturnya.
Benni menyebut, inspeksi kesehatan sudah rutin dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan DPMPTSP Kota Palangka Raya terhadap depot air minum yang ada di wilayah Kota Canik. Hanya saja, kesadaran dari pengusaha depot air minum untuk menjaga kualitas air yang dijualnya masih minim.
“Para pelaku usaha depot air minum ini belum sadar bahwa mereka harus menjaga kualitas air yang mereka jual sehari-hari,” ucapnya.
Menurut Benni, Apdanum Palangka Raya sudah membuat aturan untuk pengusaha depot air minum isi ulang terkait konsistensi menjaga kebersihan galon konsumen. “Galon harus selalu dibersihkan, terutama kalau ada lumut yang hijau, pastikan peralatan di depot sudah memenuhi standar, sudah beberapa kali kami melakukan pengecekan, ada beberapa depot yang memang memenuhi standar,” bebernya.
Untuk mengetahui suatu depot air minum isi ulang sudah memenuhi standar kelayakan atau belum, Benni menyebut depot yang baik adalah yang sudah mengantongi sertifikat layak higienitas sanitasi dan ditempel di depot.
“Kalau sertifikat itu enggak ada, saya pikir belum memenuhi standar. Sertifikat itu biasanya ditandatangani dinkes, tetapi kalau sertifikat kelayakan higienis sanitasi itu dari kementerian,” sebutnya.
Benni menambahkan, mengurus perizinan dan standar depot air minum isi ulang harus melewati beberapa tahap. Seperti mengikuti pelatihan yang diberikan pihak dinkes, inspeksi kesehatan dan lingkungan oleh dinkes yang nilainya harus di atas 80, dan memiliki kemampuan untuk mengakses internet untuk mengakses website online single submission atau perizinan berusaha.
“Tetapi tidak semua pengusaha bisa mengakses internet. Jadi menurut kami, pengusaha depot harus diberikan kemudahan untuk mengurus izin mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, H Ahmad Fordiansyah mengatakan, sebelum mengeluarkan izin usaha depot air minum isi ulang, tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun ke lapangan melakukan pengecekan kelayakan air apakah memenuhi syarat baku mutu atau tidak.
“Kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak akan keluar izinnya. Jadi, kalau memang izin sudah ada, maka baku mutu air itu sudah sesuai ketentuan dan layak dikonsumsi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/11).
Fordiansyah mengatakan, pengecekan terhadap kualitas air yang dijual oleh depot tak hanya sekali pada saat pengurusan perizinan. Tiap tahun selalu dilakukan pengecekan kualitas air yang dijual di depot-depot air minum isi ulang yang sudah berizin. “Dalam setahun, depot air ulang yang ada biasanya dicek kembali, dicek beberapa kali,” tuturnya. (dan/ce/ala)
Editor : izak-Indra Zakaria