Anggota DPR RI Ujang Iskandar langsung diamankan Kejaksaan Agung RI setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024). Langkah itu diambil kejaksaan karena Ujang dinilai mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait perkara yang tengah diusut jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan Ujang selaku saksi. Adapun perkara yang tengah diusut, yakni dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Saat kebijakan itu, Ujang merupakan Bupati Kobar. Dia dipanggil dalam statusnya sebagai saksi. ”Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI (Ujang Iskandar) untuk diminta keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir,” katanya.
Setelah mendapat informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jaksa langsung menantinya. Saat diamankan, Ujang dinilai kooperatif, sehingga prosesnya berjalan lancar. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan pada Kejati Kalteng. Adapun kepergian Ujang ke luar negeri karena dia melakukan operasi plastik di Vietnam. Ujang sempat membuat konten saat akan dioperasi. Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP Partai Nasdem Charles Meikyansah mengatakan, kasus yang menjerat Ujang merupakan kasus lama ketika dia menjabat sebagai kepala daerah. Ujang baru dilantik melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) sekitar enam bulan lalu. ’’Beliau belum lama menjadi anggota dewan. Masih baru,’’ katanya saat dihubungi. Ketika kasus itu terjadi, lanjut Charles, Partai Nasdem belum berdiri. Partainya baru lahir pada 2011. Jadi, Charles memastikan kasus itu tidak berkaitan dengan Partai Nasdem. Meski begitu, pihaknya masih mencermati kasus yang menjerat anggota mereka tersebut.
Catatan Radar Sampit, perkara dugaan tindak pidana korupsi di PD Agrotama Mandiri diselidiki sejak awal 2016 lalu. APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dikucurkan untuk PD Agrotama Mandiri pada 2009 sebesar kurang lebih Rp6 miliar. Pada tahun 2013 dikucurkan lagi sebesar Rp1,5 miliar. Dari pantauan Radar Sampit, kondisi PD Agrotama Mandiri sudah sangat memprihatinkan. Bekas perusahaan pengolahan jagung yang sempat jadi proyek mercusuar Kabupaten Kobar, disebut-sebut nyaris tak memiliki dana sisa untuk operasional.
Apalagi, dalam APBD Kobar TA 2016 dipastikan tak ada alokasi dana untuk PD Agrotama Mandiri. Di akhir 2014, Direktur PD Agrotama Mandiri, Sunarko, mengundurkan diri dari jabatannya. Perusahaan yang digadang-gadang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu menghasilkan untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, kini justru menjadi sorotan masyarakat terkait eksistensinya. (daq/sla/sam/ign)
Editor : Indra Zakaria