PROKAL.CO, Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, mengungkap modus penggunaan Bank Garansi yang dinilai melanggar hukum.
Ujang, yang kini dituntut 7,5 tahun penjara, didakwa bersama pihak lainnya mencairkan dana Bank Garansi tanpa alasan sah dalam proyek kerja sama penjualan tiket pesawat yang akhirnya merugikan negara sebesar Rp754 juta.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (9/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa pencairan dana tersebut dilakukan tanpa adanya alasan yang sesuai dengan prosedur hukum.
"Terdakwa membuka blokir Bank Garansi dengan Nomor: 04/BG/06/2009 tanpa dasar yang sah berupa pelanggaran atau cedera janji dari mitra bisnis PD Agrotama Mandiri," kata I Putu Rudiana, salah satu anggota tim JPU.
Proyek Bermasalah Sejak Awal
Kasus ini bermula pada tahun 2008, ketika Pemkab Kobar mendirikan PD Agrotama Mandiri berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008.
Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, termasuk agrobisnis dan perdagangan umum. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan PT Aleta Danamas untuk penjualan tiket pesawat dari Riau Airlines dan Express Air tanpa kajian kelayakan usaha yang memadai.
PD Agrotama Mandiri menyetor modal sebesar Rp500 juta dan Security Deposit senilai Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi.
Namun, kebangkrutan Riau Airlines dan Express Air membuat perjanjian kerja sama tersebut gagal. Akibatnya, dana yang telah dicairkan tidak dapat dikembalikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Menurut hasil audit Inspektorat Pemprov Kalimantan Tengah pada 2016, tindakan Ujang Iskandar dalam membuka blokir Bank Garansi tanpa alasan sah dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Peran Terdakwa dalam Pencairan Bank Garansi
Jaksa menyebut Ujang memiliki peran kunci dalam kebijakan ini. Sebagai bupati, ia dinilai telah menyetujui pencairan dana tanpa analisis risiko dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah.
Selain itu, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2008 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang PD Agrotama Mandiri, yang dilakukan di masa jabatannya, turut dikaitkan dengan pengambilan keputusan yang tidak berbasis kajian kelayakan.
Tanggapan Terdakwa
Dalam sidang, Ujang Iskandar menyatakan bahwa langkah tersebut tidak sepenuhnya berada di bawah kendalinya.
“Kebijakan itu diambil untuk kepentingan daerah, namun pelaksanaannya di lapangan memang ada kendala yang tidak terduga,” ujar Ujang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan pada 16 Desember 2024. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana investasi pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Rahman Hakim