Pengelolaan pasar di Kabupaten Kotawaringin Timur masih belum beres. Pedagang menjadi pihak paling dirugikan. Fasilitas yang memprihatinkan, diperparah dengan pungutan yang harus dibayar setiap hari.
Ahmad Yusuf, salah satu pedagang mengaku memilih pindah ke area luar pasar. Padahal, dia memiliki lapak resmi di dalam. Alasannya, kondisi pasar di dalam tidak menunjang aktivitas perdagangan.
”Di dalam pasar kami bayar sewa lapak, uang keamanan, tapi fasilitas tidak pernah diperhatikan. Jalan becek, keamanan minim, barang dagangan hilang pun tidak ada tanggung jawab dari pihak terkait,” ungkap Ahmad, Kamis (13/2). Menurutnya, penertiban pedagang yang dilakukan kerap tidak adil. ”Kami hanya mencari rezeki. Kalau mau tertibkan, jangan cuma di Pasar Keramat, tapi di lokasi lain seperti di Jalan Cristopel Mihing juga,” tegasnya.
Ahmad bersedia kembali berjualan di dalam pasar, asalkan fasilitas diperbaiki. ”Saya tidak jualan narkoba. Saya jualan mencari nafkah untuk sepiring nasi. Tolong lihat dulu, apakah fasilitas pasar layak atau tidak,” ujarnya penuh harap. ”Bisa dilihat, kira-kira di dalam Pasar Keramat itu apakah layak bagi pedagang dan pembeli? Kami pedagang juga di pungut bayaran macam-macam mengatasnamakan kelurahan, dinas-dinas juga sering kami dapatkan.
Bahkan, ada abang-abang yang menagih bayaran dalam kondisi mabuk,” katanya lagi. Keluhan tersebut disampaikan pedagang saat tim gabungan Pemkab Kotim dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim, Satpol PP Kotim, dan sejumlah SOPD terkait memberikan teguran lisan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir Jalan Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat terkait keluhan sejumlah pedagang, terutama di Pasar Keramat yang keberatan dengan kemunculan pedagang kaki lima di sejumlah ruas Jalan Sukabumi, Cristopel Mihing, dan jalan lainnya yang melanggar aturan berjualan di tempat yang bukan peruntukkannya.
Pantauan Radar Sampit, ada sejumlah pedagang yang berjualan di atas saluran drainase. Dua pedagang tersebut mendapat teguran tegas dari Satpol PP Kotim dan sejumlah pihak terkait. Pedagang ikan yang berjualan di atas drainase mengaku sudah berjualan selama enam bulan di depan rumah orang lain. Mereka membayar biaya sewa kepada pemilik rumah sebesar Rp150 ribu per bulan.
Di sisi lain, ada pula pedagang lombok dan sayur-mayur yang juga berjualan di atas saluran drainase dan depan rumah warga. Pedagang keberatan ditertibkan apabila hanya dilakukan kepada segelintir orang.
Farida, anak pemilik rumah mengaku tidak setuju penertiban tersebut. Pasalnya, pihaknya punya hak menyewakan areal rumahnya kepada orang lain. ”Kami tidak setuju dengan penertiban seperti ini. Kami juga bayar pajak. Kami mengizinkan pedagang jualan di depan pagar bukan semata mencari uang, tetapi karena kami juga kasihan dengan pedagang yang sama-sama ingin hidup mencari rezeki halal,” tegas Farida.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi kepada pedagang yang melanggar aturan. Namun, belum ada tindakan tegas dan pedagang dinilai mengabaikan. ”Penertiban PKL kali ini dibagi menjadi tiga tim, yang mendata PKL yang melanggar aturan berjualan di sepanjang Jalan Sukabumi sisi barat, timur dan sepanjang Jalan Cristopel Ming dengan total 78 pedagang,” kata Sugeng. Puluhan pedagang yang telah menerima teguran lisan diberikan tenggat waktu selama dua pekan untuk menghentikan penjualan di areal yang tak sesuai peruntukkannya, seperti berjualan di atas trotoar dan di atas saluran drainase.
”Untuk yang kami lakukan sekarang baru teguran lisan. Kami beri waktu sampai dua minggu, akan diberikan lagi surat teguran tertulis hingga penertiban dilakukan,” ujarnya. Dari hasil rapat sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa pedagang yang berjualan di pinggir jalan menyatakan siap di relokasi. Namun, lapak yang disediakan di dalam Pasar Keramat tidak cukup.
Plt Kepala Diskoperindag Kotim Fahrujiansyah mengatakan, lapak ikan, sayur dan ayam di Pasar Keramat berjumlah 128 lapak dan 86 lapak di antaranya kosong. ”Lapak yang kosong inilah yang bisa mengakomodir pedagang di luar untuk ditata berjualan di dalam areal Pasar Keramat,” ujar Fahrujiansyah.
Fahrujiansyah berharap Pasar Keramat bisa ramai dan berkembang lagi dipenuhi pedagang dan lebih tertata. ”Kemunculan pedagang kaki lima dipinggir Jalan Sukabumi ini sebenarnya sudah lama, lebih dari tiga tahun. Permasalahan ini tidak akan terjadi kalau diantisipasi. Tetapi, karena sudah terjadi, kami berupaya membenahi dan menata kembali pasar di Kota Sampit yang salah satunya Pasar Keramat ini,” katanya. (*)
Editor : Indra Zakaria