Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Setelah Penertiban Besar-besaran Perkebunan Sawit di Kalteng, Lalu Apa?

Redaksi • 2025-04-30 13:27:04
Ilustrasi panen sawit.
Ilustrasi panen sawit.

Penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai dirasakan dampaknya oleh pelaku usaha perkebunan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).

YUNI PRATIWI, Sampit | radarsampit.com

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng Syaiful Panigoro mengungkapkan, kondisi saat ini tidak baik-baik saja, meski para pengusaha tetap berupaya bertahan di tengah ketidakpastian. ”Kita harus hadapi ini. Tidak ada jalan lain, kecuali berharap kebijakan pemerintah ke depan membuat sektor sawit lebih tertata dengan baik,” kata Syaiful saat diwawancarai awak media sesaat setelah pembukaan acara perkebunan kelapa sawit di Sampit, Senin (28/4). Menurutnya, saat ini banyak lahan perusahaan yang telah mengurus perizinan resmi, namun karena proses administrasi yang belum rampung, tetap dinyatakan berada di kawasan hutan dan terkena penertiban.

”Hari ini, kacamata pemerintah melihat banyak lahan masih di kawasan hutan, padahal kita berusaha dengan benar dan mengurus izin. Tapi dalam posisi izin belum selesai, ada Perpres yang berlaku,” katanya. Syaiful menilai, ketidakpastian regulasi memperburuk situasi. Ia mengingatkan pentingnya keselarasan antara pemerintah dan dunia usaha. ”Kalau kita punya dokumen pendukung, ya tinggal kita buka sesuai aturan. Ini soal menyamakan persepsi antara pengusaha dan pemerintah,” jelasnya. Target penertiban kawasan hutan di Kalimantan mencapai satu juta hektare. Namun, hingga kini, baru sekitar 200 ribu hektare yang tertangani.

Secara nasional, dari target penertiban 3 juta hektare berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, sudah 800 ribu hektare yang diselesaikan. Saat ini, masih tersisa sekitar 2,2 juta hektare yang menjadi target penertiban. ”Khusus Kalimantan Tengah, saya tidak pegang angka persisnya, tapi areanya cukup luas. Dampaknya tentu ke masyarakat juga, namun kita tunggu saja kebijakan selanjutnya,” ujarnya. Syaiful menambahkan, sejak 2023 hingga 2024, produksi sawit di wilayahnya turun sekitar 12 persen. “Untuk 2025, kita belum tahu karena penertiban masih berjalan. Tapi bisa saja penurunannya mencapai 20 persen,” tuturnya.

Mengenai tenaga kerja, Syaiful mengatakan sejauh ini belum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Namun, ia mengakui ada indikasi pengurangan tenaga kerja di lapangan, meskipun Satgas PKH mengimbau agar tidak ada PHK.

Untuk kebun-kebun yang telah ditertibkan, menurut Syaiful, saat ini sawit masih tetap dikelola, namun telah dipasangi plang bertuliskan kawasan dikuasai negara. Tahap selanjutnya, pengelolaan akan dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara yang ditunjuk untuk mengurus aset tersebut.

Syaiful juga mengkritik ketidakpastian regulasi yang dinilai membuat dunia usaha sulit berkembang. ”Dulu ada Perda Nomor 8 Tahun 2003, lalu keluar TGH-K 529, kemudian PP 61, kemudian UU Cipta Kerja, sekarang keluar lagi Perpres 5. Kami ini sudah berinvestasi besar, tapi karena perubahan-perubahan itu, izin yang belum selesai dianggap menyalahi,” katanya.

Ia berharap, ke depan, ada kepastian hukum dan keberlanjutan dalam kebijakan agar investasi di sektor sawit tetap berjalan dan tidak menimbulkan keresahan di tingkat pengusaha maupun pekerja. Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor, juga menyoroti kondisi dunia kelapa sawit yang saat ini tengah menghadapi tantangan serius. Mengutip pernyataan Ketua GAPKI Kalteng, Halikinnor menyampaikan bahwa sektor sawit saat ini “tidak sedang baik-baik saja”, terutama terkait dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas PKH.

”Ini sedang berproses. Kita ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan. Namun harapan kita bersama, pemerintah pasti akan mencarikan solusi terbaik agar dunia sawit tetap berjalan dengan baik. Dunia usaha dan pemerintah harus terus bersinergi,” ujar Halikinnor. Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dampak dari penurunan produksi sawit tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga berimbas langsung pada pendapatan daerah. Ia mengungkapkan, Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kotim mengalami penurunan signifikan. Tahun 2023, daerah ini menerima DBH sebesar Rp48 miliar, namun pada 2024 turun menjadi Rp41 miliar.

”Dan tahun ini, kita hanya mendapatkan Rp16 miliar. Setelah efisiensi, turun lagi menjadi Rp13 miliar. Mudah-mudahan tetap ada dan tidak dihapus sama sekali,” katanya.

Penurunan ini, menurut Halikinnor, tentu berdampak terhadap penerimaan negara dan pemerintah daerah. Karena itu, ia berharap produktivitas sawit bisa kembali meningkat. ”Kalau produktivitas naik, otomatis pemasukan negara dan daerah juga akan kembali terdongkrak,” tutupnya. (***/ign)

Editor : Indra Zakaria