PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus bergerak cepat membongkar gurita dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Kasus besar terkait penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ini kini memasuki babak baru dengan adanya pengembalian uang ke kas negara.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, mulai dari kalangan swasta hingga pejabat di instansi pemerintahan Kalimantan Tengah. Hasilnya, Kejati Kalteng berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp972 juta dari sejumlah saksi yang kecipratan aliran dana dari perkara tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan yang tidak hanya mengejar hukuman bagi pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran dari sejumlah pihak untuk bertanggung jawab secara sukarela. Namun, kami tegaskan bahwa orientasi kami tetap pada pengungkapan perkara secara utuh,” ujar Hendri pada Selasa (13/1/2026).
Senada dengan itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengingatkan bahwa meskipun ada pengembalian dana, hal tersebut tidak akan menghapus pidana atau menghentikan proses hukum yang sedang bergulir terhadap para pelaku.
“Pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum tetap berjalan secara paralel. Kami pastikan penyidikan dilakukan menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” tegas Wahyudi.
Sejauh ini, Kejati Kalteng telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam skandal pertambangan ini. Namun, Wahyudi memberikan sinyal kuat bahwa daftar tersangka kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti baru.
“Untuk penambahan tersangka, tidak menutup kemungkinan. Kami akan melaksanakan proses hukum sebaik-baiknya guna memberikan efek jera sekaligus menghadirkan keadilan bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria