Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Negara Raup Triliunan dari Denda Sawit, Satgas PKH Bidik Perusahaan Mangkir di Kotawaringin Timur

Redaksi Prokal • 2026-01-18 14:00:00
Satgas PKH saat merilis capaian denda administratif korporasi perusahaan sawit.
Satgas PKH saat merilis capaian denda administratif korporasi perusahaan sawit.

 

SAMPIT – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sukses menyetorkan dana triliunan rupiah ke kas negara. Pendapatan tersebut berasal dari denda administratif perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah.

Sejak bergerak pada awal Januari 2025, Satgas yang didukung penuh oleh TNI AD, Polri, dan Kejaksaan Agung telah menertibkan sedikitnya 4,09 juta hektare lahan. Dari luasan tersebut, 2,47 juta hektare telah diserahkan kembali kepada kementerian terkait, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. Meskipun banyak perusahaan yang mulai kooperatif, Satgas mencatat masih ada sejumlah korporasi besar yang menunjukkan sikap tidak patuh.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari 83 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda, sementara 13 lainnya menyatakan siap membayar. Namun, terdapat delapan korporasi yang hingga kini tidak memenuhi undangan resmi pemerintah meskipun surat panggilan telah dilayangkan secara patut.

Beberapa perusahaan yang tercatat belum memenuhi kewajiban dan beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) antara lain PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Sejahtera, PT RIM Kapital, serta PT Agro Wana Lestari yang berada di bawah naungan Goodhope Group, ditambah PT Intiga Prabakara Kahuripan. Di luar wilayah Kotim, nama PT Gunung Bangau dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa juga masuk dalam daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban denda yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menanggapi hal tersebut, akademisi Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma, menilai ketidakpatuhan ini sebagai bentuk arogansi korporasi. Ia berpendapat sangat tidak rasional jika perusahaan besar dengan investasi raksasa di Kotim merasa berat membayar denda tersebut. Riduan menekankan bahwa sikap melawan keputusan pemerintah ini sangat berbahaya karena dapat merusak wibawa hukum dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat yang sering bersinggungan dengan konflik lahan.

Satgas PKH menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap korporasi yang mangkir. Langkah hukum lanjutan tengah disiapkan, mulai dari penyitaan aset hingga penutupan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai bentuk efek jera. Negara berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh korporasi patuh pada regulasi kehutanan dan memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan lahan negara secara ilegal. (*)

Editor : Indra Zakaria