SAMPIT – Kabar kurang sedap menghampiri pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan drastis sebesar 14,55 persen atau menyusut sekitar Rp21,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini memaksa setiap desa untuk melakukan penyesuaian besar-besaran dalam rencana pembangunan mereka. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, pagu Dana Desa yang pada 2025 mencapai Rp150,1 miliar, kini merosot menjadi Rp128,2 miliar pada 2026.
Plt Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan kebijakan murni dari pemerintah pusat. Mirisnya, dari total pagu tersebut, dana yang dikelola langsung oleh desa secara reguler hanya berkisar Rp52,2 miliar. Selebihnya dialokasikan pusat untuk mendukung program strategis nasional, termasuk pembangunan gerai koperasi desa Merah Putih.
Keterbatasan anggaran ini menuntut pemerintah desa untuk tidak lagi "obral" program. Yudi menekankan bahwa setiap desa harus menyaring kembali rencana pembangunan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada skala prioritas yang paling mendesak.
Pedoman wajib yang harus diikuti adalah Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi kompas bagi desa agar penggunaan dana yang terbatas tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kewenangan desa.
Menghadapi tren penurunan dana transfer pusat, DPMD Kotim mulai memberikan peringatan agar desa tidak terus-menerus bergantung pada "jatah" anggaran pemerintah. Desa didorong untuk lebih kreatif dalam menggali potensi ekonomi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kemandirian ekonomi desa dianggap sebagai solusi jangka panjang agar program pembangunan tidak mandek saat terjadi pemotongan anggaran di masa depan. Melalui perencanaan partisipatif yang kuat, pemerintah berharap setiap rupiah dari Dana Desa 2026 tetap mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Kotim.(*)
Editor : Indra Zakaria