PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pilkada pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2023/2024 kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melaporkan kemajuan signifikan dalam penyidikan, termasuk penyitaan puluhan alat elektronik dan bukti dokumen yang diduga terkait penyimpangan anggaran senilai Rp40 miliar tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 23 unit ponsel milik pihak KPU dan pengelola keuangan, serta 18 unit laptop. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang bukti mencurigakan berupa stempel toko, nota kosong, serta kuitansi rumah makan dan penyedia jasa lainnya yang diduga kuat digunakan untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
"Kami terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Saat ini memang belum ada tersangka, tetapi proses hukum akan dilakukan sampai tuntas," tegas Hendri pada Selasa (20/1/2026). Hingga kini, sedikitnya delapan saksi dari unsur Sekretariat Daerah, DPRD, BPKAD, Kesbangpol, hingga vendor pihak ketiga telah diperiksa secara intensif.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, turut memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (19/1/2026). Pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga sore tersebut berfokus pada proses penganggaran dana hibah saat Rimbun menjabat sebagai Ketua Komisi I periode 2019–2024.
Rimbun menjelaskan bahwa dalam pembahasan di legislatif, pihaknya hanya menerima usulan angka global sebesar Rp40 miliar—yang terbagi menjadi Rp16 miliar (2023) dan Rp24 miliar (2024)—dari Badan Kesbangpol Kotim. Ia menekankan bahwa rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sepenuhnya berada di bawah kendali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.
"Di Komisi I, kami tidak menerima rincian RAB karena itu ada di OPD. Kami menyetujui anggaran tersebut berdasarkan paparan eksekutif demi suksesnya Pilkada," ujar Rimbun. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejati Kalteng agar kasus ini dibuka secara transparan guna menghindari spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Selain Rimbun, penyidik juga memeriksa dua mantan Sekretaris Daerah Kotim, Fajrurahman dan Masri, yang pernah bertugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kejati Kalteng memastikan penyidikan ini akan terus berkembang seiring dengan ditemukannya dokumen-dokumen penting hasil penggeledahan di sejumlah kantor di Kotim pada pekan lalu.(*)
Editor : Indra Zakaria