Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Maraton Penggeledahan oleh Kejati Kalteng: KPU, DPRD, hingga Percetakan Disisir Terkait Dana Hibah Rp40 Miliar

Redaksi Prokal • 2026-01-21 09:42:56
Tim Kejati Kalteng ketika membawa sejumlah barang serta dokumen dari salah satu usaha percetakan dalam penggeledahan lanjutan penyelidikan perkara dana Hibah Pilkada Kotim 2024, Selasa (13/1). (rado/r
Tim Kejati Kalteng ketika membawa sejumlah barang serta dokumen dari salah satu usaha percetakan dalam penggeledahan lanjutan penyelidikan perkara dana Hibah Pilkada Kotim 2024, Selasa (13/1). (rado/r

 

SAMPIT – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan aksi maraton penggeledahan di sejumlah lokasi vital di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang pekan lalu. Langkah agresif ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2023-2024 senilai Rp40,3 miliar.

Operasi besar-besaran ini bermula di Kantor KPU Kotim, di mana penyidik menyita lima kotak kontainer berisi dokumen, puluhan laptop, komputer, hingga ponsel milik komisioner dan staf. Ruangan kantor tersebut kini telah dipasang garis segel Kejaksaan RI. Penggeledahan kemudian meluas ke Kantor Badan Kesbangpol Kotim selaku OPD pengusul dana hibah, serta Kantor Sekretariat DPRD Kotim untuk mengamankan CPU yang diduga menyimpan risalah rapat pembahasan anggaran.

Tak berhenti di instansi pemerintahan, penyidik menyisir sektor swasta yang menjadi penyedia jasa atau vendor KPU. Sejumlah kantor Event Organizer (EO) seperti Masterpiece, serta percetakan besar di Jalan HM Arsyad dan Jalan Ahmad Yani seperti Istana Digital Printing dan RN Digital, tidak luput dari pemeriksaan. Dari lokasi-lokasi ini, jaksa menyita dokumen pesanan, file digital, hingga komputer kasir.

Temuan paling mengejutkan dalam rangkaian penggeledahan ini adalah ditemukannya stempel palsu dari berbagai rumah makan dan percetakan. Bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengonfirmasi bahwa seluruh penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

"Kami menemukan adanya indikasi pertanggungjawaban fiktif. Selain dokumen dan perangkat elektronik, kami juga mengamankan stempel palsu dari sejumlah rumah makan dan percetakan yang diduga digunakan untuk memanipulasi laporan kegiatan," tegas Wahyudi.

Hingga saat ini, pihak Kejati Kalteng masih terus melakukan penghitungan kerugian negara. Meskipun puluhan ponsel, laptop, dan ribuan lembar dokumen telah diamankan, penyidik menyatakan belum ada penetapan tersangka secara resmi. Fokus utama saat ini adalah memvalidasi data antara anggaran yang dicairkan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan realisasi di lapangan yang melibatkan pihak ketiga.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut dana besar untuk pesta demokrasi di Kotim. Kejati Kalteng memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan jika ditemukan petunjuk baru dari barang bukti yang telah disita.(*)

Editor : Indra Zakaria