SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 sebagai langkah cepat merespons meningkatnya ancaman kebakaran di wilayah tersebut. Status siaga darurat ini akan diberlakukan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2026, guna memperkuat sinergi pencegahan dan penanganan di lapangan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, menjelaskan bahwa keputusan krusial ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BMKG, Dinas Lingkungan Hidup, serta laporan dari berbagai kecamatan. Data satelit menunjukkan sepanjang Januari 2026 telah terdeteksi sebanyak 61 titik panas atau hotspot yang tersebar di wilayah Kotawaringin Timur. Dengan adanya penetapan status ini, seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal diwajibkan untuk terlibat aktif dalam upaya mitigasi agar jumlah titik panas tidak terus bertambah.
Kondisi di lapangan saat ini dilaporkan cukup mengkhawatirkan, terutama di wilayah perkotaan Sampit seperti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengungkapkan bahwa penurunan muka air tanah telah mencapai level minus 35 hingga minus 40 sentimeter. Penurunan drastis ini terlihat jelas pada ring drain yang mulai mengering, padahal sarana tersebut berfungsi sebagai penyangga cadangan air utama untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Selain kekeringan, faktor cuaca berupa kecepatan angin yang mencapai 7 hingga 10 kilometer per jam turut meningkatkan risiko perluasan api secara cepat. Pemerintah daerah secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan kondisi lahan yang kering ini untuk membuka lahan dengan cara membakar. BPBD menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan ekosistem, terlebih dengan fenomena sebagian warga yang kerap membakar lahan pada sore hari sehingga memicu munculnya hotspot baru.
Multazam juga menyoroti potensi kemunculan titik api nyata atau fire spot yang jauh lebih berbahaya dibandingkan sekadar titik panas karena dapat menimbulkan kabut asap yang pekat. Meskipun hujan masih turun di wilayah utara Kotim, secara geografis sekitar 30 persen wilayah kabupaten tetap berada dalam zona rawan terbakar. Perbedaan musim dalam satu wilayah yang sama menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam melakukan pemantauan dan pemadaman di daerah yang minim sumber air.
Melalui penetapan siaga darurat ini, Pemkab Kotim berharap koordinasi antarpetugas dapat berjalan lebih optimal dalam memetakan area rawan serta melakukan penanganan dini sebelum api meluas. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran atau munculnya kepulan asap, demi menjaga Kotawaringin Timur tetap bebas dari bencana kabut asap yang merugikan semua pihak. (*)
Editor : Indra Zakaria