Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim: Kejati Kalteng Periksa Ketua KPU dan Sekretaris

Indra Zakaria • 2026-01-23 13:15:00
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, memberi keterangan, di sela masa pemeriksaan para saksi, dalam penanganan dugaan tipikor dana hibah Pilkada Kotim 2024. (dodi/radarsampit)
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, memberi keterangan, di sela masa pemeriksaan para saksi, dalam penanganan dugaan tipikor dana hibah Pilkada Kotim 2024. (dodi/radarsampit)

 

Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kasus yang menyeret penggunaan anggaran senilai lebih dari Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2023–2024 ini mulai memasuki babak baru dengan pemanggilan jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng memeriksa Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor. Pemeriksaan ini difokuskan pada klarifikasi pengelolaan dana hibah serta kaitannya dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan sebelumnya oleh pihak kejaksaan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dilakukan karena adanya hasil penggeledahan yang memerlukan keterangan tambahan dari para pihak terkait. Saat ini, status kedua pejabat KPU tersebut masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas karena sebelumnya penyidik juga telah memeriksa deretan pejabat daerah. Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah Kotim periode 2023–2025, Pejabat Sekda Juni 2025, Kepala BKAD, serta beberapa pimpinan vendor atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Praktisi hukum asal Kotim, Agung Adi Setiyono, menilai bahwa arah penyidikan Kejati Kalteng mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang bersifat sistemik atau "berjamaah". Menurutnya, penyitaan alat komunikasi oleh penyidik merupakan sinyal kuat bahwa ada upaya menelusuri jejak komunikasi dan pola koordinasi antarpihak yang terlibat.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara ini, potensi tersangka tidak hanya berhenti pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi bisa melebar ke pejabat teknis, komisioner, hingga vendor swasta jika terbukti ada kegiatan fiktif atau penggelembungan harga (mark up). Berdasarkan UU Tipikor, pihak swasta yang menikmati hasil dari ketidakabsahan anggaran dapat dijerat pasal penyertaan.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalteng masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara. Proses hukum yang transparan kini dinantikan oleh masyarakat untuk mengungkap sejauh mana penyimpangan dana pesta demokrasi tersebut terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. (daq/ang/gus)

Editor : Indra Zakaria