SAMPIT – Di tengah ambisi pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menaikkan kuota nasional KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 1 juta unit di tahun 2026, kondisi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) justru berbanding terbalik. Realisasi rumah subsidi di wilayah ini diprediksi tidak akan mencapai angka 1.000 unit.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kotim, Fajriansyah, mengungkapkan bahwa meskipun secara nasional ada program 3 juta rumah dengan skema bunga flat 5 persen, geliat properti di tingkat daerah, khususnya Kotim, sedang mengalami kelesuan.
"Meskipun kuota tahun 2026 secara potensial bisa meningkat hingga 1.500 unit, namun realisasinya kemungkinan besar di bawah 1.000 unit. Banyak pengembang yang mulai mengurangi proyek pembangunan, bahkan ada yang beralih ke bisnis lain," ujar Fajriansyah.
Masalah Perizinan Jadi Penghambat Utama
Fajri menilai lesunya bisnis properti di Kotim bukan disebabkan oleh minimnya minat masyarakat, melainkan rumitnya proses perizinan di tingkat daerah. Sejak peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2021, proses pengurusan yang biasanya memakan waktu 5 bulan kini bisa membengkak hingga 2 tahun.
Ia menyebut adanya kendala koordinasi antar-instansi yang terkesan saling melempar tanggung jawab. Selain itu, syarat penggunaan tenaga teknis atau konsultan dalam pengurusan PBG menambah panjang birokrasi yang harus dilalui para pengembang.
"Kami merasa instansi terkait tidak mengakomodir pelaku usaha pengembang. Ada yang mengurus izin dua tahun belum selesai. Hal inilah yang membuat bisnis properti tidak bergairah untuk melanjutkan pembangunan ke tahap berikutnya," tegasnya.
Selain kendala birokrasi, aspek biaya juga menjadi sorotan. Pemkab Kotim saat ini menerapkan biaya retribusi penerbitan PBG sebesar Rp 700.000 per unit yang dibebankan kepada pengembang. Meskipun pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah digratiskan sejak April 2025, REI berharap retribusi PBG juga bisa dihapuskan demi menyukseskan program nasional bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kondisi diperparah dengan harga rumah subsidi tipe 36 yang stagnan di angka Rp 182 juta per unit selama tiga tahun terakhir. Di sisi lain, harga material bangunan dan upah pekerja terus melonjak secara signifikan.
"Harga unit tetap, sementara material dan upah naik terus. Ini menjadi tantangan besar bagi pengembang untuk memenuhi ekspektasi masyarakat akan rumah layak huni yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang memadai," pungkas Fajriansyah. (hgn/gus)
Editor : Indra Zakaria