SAMPIT – Fenomena sosial mengenai terus bertambahnya jumlah janda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan tajam pada awal tahun ini. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Sampit sepanjang tahun 2025, perkara perceraian secara konsisten mendominasi beban kerja lembaga peradilan tersebut. Realitas ini menjadi sinyal kuat mengenai masih rapuhnya ketahanan rumah tangga di wilayah Bumi Habaring Hurung, di mana perpisahan menjadi jalan keluar yang paling sering diambil oleh pasangan suami istri.
Data statistik menunjukkan bahwa dari total 960 perkara baru yang masuk selama setahun penuh, mayoritas adalah sengketa perkawinan. Menariknya, inisiatif untuk mengakhiri ikatan pernikahan lebih banyak datang dari pihak perempuan. Tercatat sebanyak 641 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami berada di angka yang jauh lebih rendah, yakni 159 perkara. Kondisi ini secara langsung berkontribusi pada lonjakan jumlah janda baru di Kotim dalam kurun waktu singkat.
Meskipun asumsi publik sering kali menempatkan masalah ekonomi sebagai pemicu utama, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor paling dominan yang merusak fondasi rumah tangga di Kotim. Alasan ini mengungguli faktor-faktor lain seperti persoalan ekonomi, ditinggalkan pasangan tanpa kabar, maupun kendala hukum lainnya. Hal ini mengindikasikan adanya krisis komunikasi dan manajemen konflik yang serius dalam kehidupan berpasangan di daerah tersebut.
Pengadilan Agama Sampit sebenarnya tidak tinggal diam dalam melihat fenomena ini. Upaya mediasi terus dikedepankan sebagai langkah preventif untuk menekan laju perceraian. Namun, hasil yang dicapai masih jauh dari harapan karena hanya sebagian kecil pasangan yang berhasil mencapai kesepakatan untuk rujuk. Sebagian besar perkara tetap berlanjut hingga ke putusan cerai, meskipun mediator telah berupaya menjembatani konflik yang ada.
Sepanjang tahun 2025, secara keseluruhan Pengadilan Agama Sampit menangani 1.073 perkara termasuk sisa beban dari tahun sebelumnya, dengan tingkat penyelesaian mencapai 996 perkara. Tingginya angka ini kini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain berdampak pada perubahan status sosial, tingginya angka perceraian juga membawa konsekuensi jangka panjang terhadap kondisi psikologis anak dan stabilitas sosial masyarakat. Diperlukan peran aktif yang lebih masif dari pemerintah daerah, tokoh agama, hingga lingkungan keluarga untuk memperkuat edukasi pra-nikah dan pembinaan rumah tangga demi menekan tren perpisahan di masa depan. (*)
Editor : Indra Zakaria