PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kini tengah mendalami pembuktian terkait perkara penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, serta rutil yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2025.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Namun, pihak Kejati Kalteng menegaskan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah mengingat proses penyidikan yang masih berjalan dinamis. Sebagai bagian dari penguatan bukti, lebih dari 60 saksi yang berasal dari sektor swasta maupun instansi pemerintahan di lingkungan Kalimantan Tengah telah dimintai keterangan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.136.137.500 pada Senin, 26 Januari 2026. Penyerahan dana terbaru ini menambah total akumulasi uang yang berhasil dipulihkan menjadi sebesar Rp2.111.137.500, setelah sebelumnya terdapat pengembalian sebesar Rp975 juta pada akhir tahun lalu. Seluruh dana tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lelang Kejati Kalteng sebagai bentuk komitmen dalam pemulihan aset negara.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik ilegal dalam operasional PT Investasi Mandiri di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare, perusahaan tersebut diduga melakukan kecurangan dalam proses penjualan dan ekspor. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng untuk melegalkan komoditas yang disinyalir berasal dari luar wilayah izin resmi.
Pihak kejaksaan menemukan indikasi bahwa sebagian besar komoditas yang dikelola justru berasal dari hasil tambang masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas, bukan dari lahan sesuai perizinan perusahaan. Pendalaman kini difokuskan pada aliran barang dan dokumen administrasi yang digunakan untuk memuluskan kegiatan pertambangan yang melanggar aturan tersebut.(*)
Editor : Indra Zakaria