Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bongkar Praktik Korupsi Berjemaah, Kejari Kotim Endus Modus "Titipan" Pokir DPRD dalam Hibah Keagamaan

Redaksi Prokal • 2026-02-02 13:00:00
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

SAMPIT – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah keagamaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Jaksa penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi berjemaah melalui modus "titipan" anggaran. Dana tersebut diduga berasal dari alokasi Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD yang kemudian dikemas sedemikian rupa dalam skema hibah keagamaan di Sekretariat Daerah.

Temuan ini mengungkap tabir bahwa sebagian alokasi hibah disinyalir tidak didasarkan pada kebutuhan riil lembaga keagamaan di lapangan. Sebaliknya, anggaran tersebut diduga merupakan penyaluran aspirasi legislatif yang diarahkan secara sepihak kepada penerima tertentu. Skema "bungkus" hibah ini diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan, di mana pelaksanaan kegiatan di lapangan ditemukan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dicairkan dari kas daerah.

Indikasi ketimpangan tersebut terlihat sangat mencolok saat tim penyidik melakukan verifikasi fisik secara langsung. Dalam beberapa sampel proyek pembangunan rumah ibadah, jaksa menemukan kejanggalan yang tidak masuk akal secara logika konstruksi maupun hitungan faktual. Sebagai contoh, terdapat proyek dengan kucuran dana mencapai Rp100 juta, namun hasil fisik yang terbangun di lapangan hanya berukuran belasan meter. Temuan-temuan "mini" pada hasil fisik ini memperkuat dugaan adanya pemotongan anggaran atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun indikasi penyimpangan kian menguat di 17 kecamatan, pihak Kejari Kotim masih berhati-hati dalam menetapkan nilai total kerugian negara. Saat ini, aparat penegak hukum fokus melakukan rekapitulasi hasil pemeriksaan lapangan dan membedah alur Dana Pokir mulai dari tahap usulan hingga penetapan. Sumber di lingkungan kejaksaan menyebutkan bahwa meski nilai kerugian per titik mungkin terlihat kecil, namun jika diakumulasi dari ratusan penerima, total kerugian negara diprediksi akan sangat signifikan.

Seluruh data dan temuan lapangan ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan penghitungan resmi kerugian negara. Jaksa menegaskan bahwa proses penyidikan ini tidak akan memberikan pengecualian bagi pihak manapun. Dengan membedah dokumen mulai dari proposal awal hingga realisasi anggaran, Kejari Kotim berkomitmen untuk mengungkap tuntas siapa saja pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi hibah keagamaan yang merugikan masyarakat tersebut. (ktr/rin)

Editor : Indra Zakaria