SAMPIT – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sampit menjadi sinyal kuat bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya peristiwa pidana. Perkembangan ini diprediksi akan menyeret banyak pihak, tidak hanya dari kalangan penerima hibah, tetapi juga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
Praktisi hukum Bambang Nugroho menilai langkah tegas kejaksaan ini menunjukkan bahwa permasalahan yang ditemukan bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dalam konstruksi hukum perkara hibah, keterlibatan pihak-pihak terkait biasanya dimulai sejak tahap pengusulan, verifikasi, hingga proses pencairan dan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, tanggung jawab pidana tidak hanya berhenti pada pengurus organisasi penerima yang diduga melakukan kegiatan fiktif.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kotim dipandang sebagai langkah strategis penyidik untuk membongkar kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Bambang menjelaskan bahwa pejabat yang meloloskan verifikasi atau dengan sengaja membiarkan terjadinya penyimpangan meski telah mengetahui ketidaksesuaian proposal, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang juga menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya kerugian keuangan negara.
Skala penyidikan ini terbilang besar mengingat jumlah penerima hibah yang diperiksa mencapai ratusan orang. Banyaknya saksi yang dipanggil mengindikasikan bahwa penyidik sedang memetakan sebuah pola penyimpangan yang sistematis. Jika terbukti ada pengaturan anggaran yang dikemas sedemikian rupa agar dapat dicairkan dalam bentuk hibah, maka sangat mungkin tersangka dalam kasus ini akan berasal dari berbagai level jabatan.
Penyidikan ini diharapkan dapat membuka tabir praktik anggaran yang selama ini tertutup di daerah tersebut. Fokus kejaksaan kini bukan lagi sekadar mencari siapa yang menerima uang, melainkan siapa aktor intelektual yang mengatur dan mengendalikan skema hibah tersebut. Masyarakat kini menanti konsistensi penyidik dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi memastikan dana keagamaan yang seharusnya suci tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)
Editor : Indra Zakaria