Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejari Lamandau Geledah BPR Sampuraga Cemerlang, Usut Dugaan Kredit Fiktif

Redaksi Prokal • 2026-02-12 10:00:03
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau secara resmi melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang dan Kantor Kas Sematu Jaya pada Selasa (10/2/2026). Langkah ini diambil terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar sektor perbankan di wilayah Kalimantan Tengah.

Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus beserta Tim Jaksa Penyidik ini dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Menariknya, operasi ini merupakan salah satu implementasi awal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan pada Desember 2025 lalu. Regulasi terbaru ini menekankan pada modernisasi pembuktian elektronik serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, melalui Kasi Intel Joko mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya manipulasi dalam pemberian kredit di BPR Sampuraga selama periode tahun 2021 hingga 2023. Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik berhasil mengamankan sekitar satu kardus dokumen penting serta melakukan pemeriksaan terhadap informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Selain menyita berkas fisik sebagai barang bukti, pihak kejaksaan juga melakukan penelusuran digital melalui aplikasi perbankan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh aliran data dan transaksi terungkap secara menyeluruh guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Kejari Lamandau menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung transparan dengan pengawalan saksi sebagai wujud penegakan hukum yang akuntabel.

Sementara itu, Direktur BPR Sampuraga Cemerlang, Milson, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun belum mengetahui secara detail titik fokus dari penggeledahan tersebut, ia berharap hasilnya positif karena selama ini pihaknya selalu berupaya menjalankan prosedur dan SOP yang berlaku dalam penyaluran kredit kepada nasabah. (*)

Editor : Indra Zakaria