Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sengketa 10 Tahun Pasar Mangkikit: Pemkab Kotim Resmi Gugat Pengembang ke Pengadilan

Redaksi Prokal • 2026-02-21 06:45:00

TERUS BERPOLEMIK: Pembangunan Pasar Mangkikit mangkrak.
TERUS BERPOLEMIK: Pembangunan Pasar Mangkikit mangkrak.

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) akhirnya mengambil langkah tegas terkait mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Sampit. Gugatan perdata resmi dilayangkan terhadap PT Heral Eranio Jaya (HEJ) guna mengakhiri ketidakpastian status aset yang telah terbengkalai selama hampir satu dekade.

Langkah hukum ini diambil untuk mendapatkan legalitas yang kuat sebelum pemerintah daerah melakukan pengambilalihan aset secara penuh. Tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah, Pemkab Kotim tidak dapat menyentuh atau merenovasi bangunan tersebut karena terikat kontrak kerja sama lama dengan pihak pengembang.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, menyatakan bahwa proses gugatan saat ini sedang berjalan di pengadilan. Pihaknya berharap pada pertengahan tahun 2026 ini sudah ada putusan final yang menentukan nasib bangunan tersebut, termasuk urusan ganti rugi jika diperlukan.

Persoalan Pasar Mangkikit memang tergolong pelik. Proyek yang awalnya digadang-gadang menjadi pusat niaga modern ini terhenti di tengah jalan. Upaya penyelesaian sempat menemui jalan buntu karena pimpinan pihak pengembang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (buron) sebelum akhirnya berhasil diringkus pada tahun 2025 lalu. Kondisi ini membuat bangunan pasar tidak terurus dan tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah selama bertahun-tahun.

Pemkab Kotim tetap membuka ruang mediasi selama proses hukum berlangsung, namun tetap menjadikan putusan hakim sebagai pegangan utama. Kepastian hukum dianggap krusial untuk menghindari potensi kerugian daerah dan persoalan administratif di masa depan saat anggaran renovasi mulai dikucurkan.

Jika nantinya status pasar resmi dialihkan ke Pemkab Kotim, pola pengelolaannya akan diubah menjadi lebih profesional. Rencananya, pengelolaan pasar tidak lagi berada di bawah dinas teknis, melainkan diserahkan kepada perusahaan daerah (Perusda). Strategi ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dalam manajemen pasar agar aset yang lama tertidur tersebut bisa kembali produktif dan menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat di Sampit. (*)

 

Editor : Indra Zakaria